Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polsek Cluring Telusuri Juru Tagih Pinjaman yang Meresahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Beberapa Warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Cluring Banyuwangi, saat Mengadukan Permasalahannya ke Polsek Cluring, Sabtu (05/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Polsek Cluring melakukan penelusuran terkait masalah yang dihadapi warga Dusun Krajan, Desa Sraten, tentang juru tagih yang meresahkan.

Hasil penelusuran aparat, ada seorang perempuan berinisial MH meminjam uang ke sebuah KSP.

Selain itu ada pula pinjaman online dengan menggunakan jaminan KTP dan KK milik 27 warga Dusun Krajan, Desa Sraten dengan besaran pinjaman antara Rp 7 juta – 9 juta.

27 warga tersebut secara tidak bersamaan diajukan kredit ke KSP oleh MH. Warga juga diajak ke KSP untuk menandatangani pencairan uang secara langsung.

“Saat di KSP dana pinjaman diterima langsung oleh pemilik KTP & KK. Namun sampai di rumah masing masing, uang tadi diserahkan kepada MH,” terang Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono.

Selanjutnya, pemilik KTP & KK diberi fee oleh MH Rp 300 ribu – Rp 500 ribu, tergantung besaran pinjaman kreditnya,” imbuh AKP Agus Priyono.

Sementara, sebagian warga yang mengajukan kredit pada pinjaman online melalui MH, pencairan kreditnya langsung masuk rekening pemilik KTP & KK.

“Cicilan kredit ke KSP dan pinjaman online tersebut secara mingguan ditanggung seluruhnya oleh MH,” urai Kapolsek Cluring.

Rata – rata pemilik KTP & KK sebanyak 27 warga Dusun Krajan, Desa Sraten itu menyetujui ajakan dari MH. Dan ini sudah berlangsung selama 3 tahun.

Karena pembayaran cicilan yang dikaitkan MH macet, maka oknum penagih hutang dari KSP dan pinjaman online mendatangi kediaman warga untuk menagih cicilan.

Penagihan tersebut menurut warga dilakukan dengan cara yang kurang simpatik dan tidak memandang waktu, pagi, siang sore dan bahkan pada malam hari.

Akhirnya 27 warga berkumpul di balai Desa Sraten untuk mengadu ke perangkat desa setempat.

“Saat mengetahui warga akan mengadukan permasalahan ini ke Polsek Cluring, para penagih hutang tersebut pergi,” ungkap AKP Agus Priyono.

Dari keterangan warga aparat menarik kesimpulan bahwa masalah itu timbul karena aksi kurang simpatik dari para penagih hutang.

Warga menyadari ikut menikmati pinjaman walaupun hanya berupa fee sebagai pemilik KTP & KK. Tapi fee itu jumlahnya sangat jauh dari nominal pinjaman yang diterima.

Sumber : https://banyuwangihits.id/berita/polsek-cluring-telusuri-juru-tagih-pinjaman-yang-meresahkan.html