Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Usul UMK Rp 1 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banyuwangi tahun 2013 mendatang diusulkan naik menjadi Rp 1 juta lebih per bulan. UMK yang berlaku saat ini sebesar Rp 915 ribu per bulan. Usul kenaikan UMK itu disampaikan Bupati Abdullah Azwar Anas kepada Gubernur Jatim Soekarwo.

Saat ini, surat itu sudah diterima gubernur dan sedang dalam proses penggodokan bersama usul kabupaten/kota lain. “Akhir bulan ini gubernur akan menetapkan besaran UMK yang akan berlaku tahun 2013 mendatang,” jelas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Banyuwangi, Iskandar Azis. Iskandar menyampaikan, usul itu dilakukan setelah tim pengupahan daerah melakukan survei kebeberapa pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) Banyuwangi.

Pada tahun 2013 mendatang, KHL Banyuwangi ditetapkan sebesar Rp 1.060.000. Beberapa pasar yang disurvei, antara lain Pasar Kalibaru, Rogojampi, Genteng, Pesanggaran dan Banyuwangi Berdasar survei harga-harga ke butuhan pokok itu, KHL diketahui Rp 1.060.000. Setelah KHL diketahui, selanjutnya adalah menghitung kenaikan UMK yang akan di berlakukan tahun 2013. Dari KHL itu, UMK Banyuwangi di putuskan Rp 1 juta lebih.

Angka persisnya kami sampaikan se telah mendapat pengesahan gubernur. Yang jelasUMK 2013 lebih dari Rp 1 juta,” kata Iskandar. Kewenangan pengesahan UMK, lanjut Iskandar, berada di tangan gubernur. Oleh ka rena itu, pihaknya tidak bisa menyampaikan angka persis UMK sebelum mendapat pengesahan gubernur.

Pengesahan UMK tahun 2013 itu akan disahkan gubernur sebelum berakhirnya tahun 2012. Memasuki tahun 2013, UMK lang sung dinyatakan berlaku. Sebelum diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi itu untuk mengetahui apakah perusahaan di Banyuwangi memiliki kemampuan memberlakukan UMK baru tersebut. “Perusahaan wajib membayar upah karyawan berdasar UMK yang ditetapkan gubernur,” katanya.

Kini sebagian besar perusahaan sudah mem ber lakukan UMK tahun 2012. Sejak di berlakukan awal tahun 2012 lalu, tidak ada perusahaan yang keberatan memberlakukan UMK itu. Walau ada kewajiban melaksanakan, tapi perusahaan memiliki hak mengajukan keberatan. Hak itu bisa disampaikan kepada gubernur. Syaratnya, perusahaan itu benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar karyawan se suai UMK.

Sebelum menyetujui usul perusahaan itu, tim dari Provinsi Jatim akan memastikan apakah perusahaan itu benar-benar tidak mampu ataukah mampu. Jika dalam survei, perusahaan itu benar-benar tidak mampu karena pailit, maka gubernur akan memberikan dispensasi. “Kita harapkan semua mampu melaksanakan UMK itu,” harap Iskandar. (radar)

Kata kunci yang digunakan :