Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Verifikasi Tujuh Parpol

Suherman
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Suherman

BANYUWANGI – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, langsung direspons KPU Banyuwangi.

Kali ini, KPU Banyuwangi membentuk tiga tim untuk mendatangi kantor parpol guna melakukan verifikasi faktual. Tim pertama yang dipimpin seorang komisioner KPU Banyuwangi, Suherman, mendatangi kantor Dewan Pengurus Cabang DPC) Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Kantor DPC ketiga parpol tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

Tim kedua melakukan verifikasi di kantor DPC Partai Karya Republik (Pakar) di Kecamatan Singojuruh, dan Partai Buruh di Kecamatan Songgon Tim ketiga mendatangi kantor DPC Partai Kedaulatan dan Partai Nasional Republik (Nasrep) yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Bangorejo dan Tegalsari. Menurut Suherman, verifikasi terhadap parpol-parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU Pusat itu dilakukan berdasar Surat Edaran KPU Nomor 681/KPU/XII/2012. Di katakan, tenggat waktu verifikasi faktual akan berakhir tanggal 11 Desember mendatang. “Pada tahap ini, kami mendatangi kantor DPC parpol dan menanyakan struktur kepengurusan, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.

Selain itu, kami juga memverifikasi keterwakilan 30 persen pengurus perempuan, domisili, dan status kantor, serta verifikasi faktual kartu tanda anggota (KTA) parpol,” ujarnya kemarin (8/12). Selanjutnya, parpol yang tidak memenuhi persyaratanpersyaratan tersebut memiliki ke sempatan melakukan perbai kan pada 14 sampai 18 Desember mendatang. Setelah itu, KPU akan melakukan verifi kasi hasil perbaikan pada tanggal 19 sampai 28 Desember. Lebih lanjut, KPU akan mengirim surat pemberitahuan hasil verifikasi setelah perbaikan yang dilakukan 29 sampai 30 De sember. “KPU Banyuwangi hanya melakukan verifikasi. Keputusan (apakah suatu parpol dinyatakan lolos verifikasi faktual ataukah tidak) di tangan KPU Pusat.

Pengumuman akan di lakukan 9 sampai 11 Januari 2013,” terang Suherman. Uniknya, saat melakukan verifikasi kemarin, KPU Banyuwangi mendapati salah satu parpol yang domisili kantor DPC-nya tidak sesuai alamat yang diserahkan pengurus parpol tersebut ke KPU Pusat, yak ni Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Data di KPU menyebutkan, alamat kantor DPC Partai SRI berlokasi di Ling kungan Suko, RT 1/RW 2, Kelurahan Gombengsari, Ke camatan Kalipuro.

Namun, saat diverifikasi, ternyata alamat kantor DPC partai tersebut sudah pindah ke Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi. Tidak hanya itu, pengurus DPC Partai SRI yang dihadirkan saat KPU melakukan verifikasi juga tidak sesuai dengan data pengurus yang dikirim ke KPU Pusat. “Namun sekali lagi, partai yang SK pengurus, keterwakilan perempuan, maupun alamat kantornya tidak sesuai, masih punya waktu untuk melakukan perbaikan,” pungkas Suherman. (radar)

Kata kunci yang digunakan :