sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat transformasi digital birokrasi melalui peluncuran ASN Digital, sebuah aplikasi super (superapp) yang dirancang sebagai sistem satu pintu layanan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Platform ini mulai diluncurkan secara bertahap sejak pertengahan 2025 dan kini menjadi tulang punggung pengelolaan manajemen ASN nasional.
Baca Juga: Tidak Hanya Saat Mudik Lebaran, Program Motis KAI Juga Jadi Andalan Mudik Nataru 2025/2026
ASN Digital merupakan sistem terpadu yang mengintegrasikan 47 layanan kepegawaian dalam satu platform.
Layanan tersebut mencakup seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, penilaian kinerja, hingga pensiun.
Melalui satu portal di asndigital.bkn.go.id, ASN dapat mengakses berbagai layanan penting seperti MyASN, SIASN, SSCASN, dan layanan administrasi kepegawaian BKN lainnya.
Kehadiran ASN Digital bertujuan menyederhanakan proses birokrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memastikan keamanan data kepegawaian nasional.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Stabil Rabu 7 Januari 2026, Investor Diminta Cermati Momentum Jual-Beli
Syarat Akses: Aktivasi Akun dan MFA
Untuk dapat menggunakan ASN Digital, setiap ASN wajib:
- Mengaktifkan akun ASN Digital
- Mengaktifkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA)
MFA diterapkan sebagai lapisan keamanan tambahan guna mencegah penyalahgunaan akun dan melindungi data pribadi ASN dari ancaman siber seperti phishing dan peretasan.
Baca Juga: El Clasico Prancis di Timur Tengah! PSG vs Marseille Berebut Trofi des Champions
Cara Aktivasi Akun ASN Digital
Bagi ASN, khususnya PPPK yang belum pernah mengakses akun, aktivasi awal dilakukan melalui reset password dengan langkah berikut:
- Buka situs asndigital.bkn.go.id
- Klik logo BKN di tengah halaman, lalu pilih Login
- Pilih menu Reset, kemudian Reset Password (Lupa Password)
- Masukkan NIP/Username dan captcha
- Klik Check, lalu masukkan email terdaftar di SIASN
- Cek email untuk mendapatkan kode reset password
- Buat password baru sesuai ketentuan sistem
- Login kembali menggunakan password baru
Setelah akun aktif, ASN dapat melanjutkan ke tahap aktivasi MFA.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2026 Berjalan, 1.217 Calon Jamaah Haji Banyuwangi Sudah Masuk Tahap Administrasi
Page 2
Page 3
Sebelum aktivasi MFA, pastikan:
- Zona waktu ponsel diatur otomatis
- Akun MyASN/SSO ASN aktif
- Aplikasi autentikator terpasang (Google Authenticator atau alternatif lain)
Langkah aktivasi MFA:
- Login ke asndigital.bkn.go.id
- Masukkan username dan password
- Sistem menampilkan halaman aktivasi MFA dengan QR Code
- Buka aplikasi autentikator di ponsel dan pindai QR Code
- Masukkan kode OTP (6 digit) ke kolom yang tersedia
- Isi nama perangkat, lalu klik Submit
Setelah berhasil, setiap login ASN Digital akan memerlukan username, password, dan kode OTP.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka Hari Ini, Tersedia 500 Formasi untuk Lulusan S1 dan D3
Beberapa kendala umum yang sering terjadi antara lain:
- Jam ponsel tidak sinkron dengan server
- Aplikasi autentikator belum mengikuti waktu otomatis
- Kesalahan pemindaian QR Code
- Sesi aktivasi kedaluwarsa (timeout)
Solusi yang dapat dilakukan:
- Aktifkan pengaturan waktu dan zona otomatis
- Gunakan aplikasi alternatif seperti FreeOTP
- Daftarkan ulang MFA dan pindai QR Code kembali
- Logout, tunggu beberapa menit, lalu login ulang
Jika kendala berlanjut, ASN disarankan menghubungi BKPSDM setempat untuk bantuan reset MFA.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Meledak Lagi, UBS 1 Gram Tembus Rp 2,63 Juta pada Rabu 7 Januari 2026
ASN Digital sebagai “Lemari Digital” ASN
Selain layanan kepegawaian, ASN Digital juga menghadirkan Document Management System (DMS) atau Lemari Digital ASN.
Melalui sistem ini, seluruh arsip kepegawaian wajib dikelola dalam bentuk digital, dan BKN tidak lagi menerima arsip fisik.
Kepala BKN, Zudan, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi titik balik tata kelola ASN yang terintegrasi, aman, dan akuntabel.
Arsip ASN dibagi menjadi:
- Arsip Utama: DRH, SK CPNS/PNS, riwayat pendidikan, pangkat, jabatan
- Arsip Kondisional: mutasi, cuti di luar tanggungan negara, dan lainnya
Arsip yang lahir dari sistem digital akan tersimpan otomatis, sementara dokumen non-sistem wajib diunggah oleh ASN atau instansi terkait.
Baca Juga: Haul Blokagung 2026 Semarak, Bupati Ipuk Apresiasi Peran Pesantren Cetak SDM Berakhlak
Keamanan dan Keberlanjutan Arsip Digital
DMS dilengkapi pengamanan berlapis, termasuk MFA dan pemantauan akses real-time.







