RadarBanyuwangi.id – Pemkab dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
MoU diteken langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Suhardjono. Penandatanganan MoU tersebut digelar di Ruang Rempeg Jogopati, kantor Pemkab Banyuwangi pada Kamis (24/1) lalu.
Baca Juga: Pemkab Lanjutkan Operasi Pasar Murah. Kapan dan di Mana. Ini bocorannya
Bupati Ipuk mengatakan, kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurut Ipuk, tantangan dalam mengelola pemerintahan semakin kompleks di era globalisasi, sehingga sinergi bersama ini sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum.
“Saya berharap kerja sama yang terus terjalin ini dapat mendukung optimalisasi tugas-tugas pemerintahan sekaligus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ipuk.
Ipuk menyebut, kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun kemitraan yang kukuh antara pemkab dan Kejari. Khususnya dalam pencegahan dan penyelesaian masalah hukum.
Baca Juga: KA Ijen Ekspres Resmi Beroperasi, Pemkab Banyuwangi Dorong Integrasi dengan ASDP Ketapang
“Terutama langkah-langkah preventif yang tujuannya untuk kembali mengingatkan aturan-aturan yang berlaku. Terkadang pegawai negeri sipil (PNS) dalam melakukan kerja ini kurang komprehensif memahami aturan dan kami butuh legal assistance oleh Kejari,” kata Ipuk.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono menegaskan, pendampingan yang diberikan fokus pada aspek hukum. Meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan layanan hukum.
Dia menambahkan, analisis hukum diperlukan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan memiliki dasar yang kuat dan tidak melanggar aturan, terutama ketika terdapat interpretasi berbeda terhadap regulasi.
“Termasuk legal assistance dan pemberian legal opinion. Lewat kerja sama ini kami berharap bisa memberikan manfaat yang lebih baik lagi untuk mewujudkan good governance di Banyuwangi,” pungkasnya. (sgt)