Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Balai Monitor Segel Rakom Liar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Menjamurnya radio komunitas ilegal di Banyuwangi membuat Balai Monitor (Balmon) Provinsi jawa Timur turun tangan. Bersama tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Daerah (Polda), Komando Daerah Militer (Kodam), Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, dan Satpol PP, kemarin Balmon menyisir radio komunitas (rakom) yang tidak berizin.

 Penertiban radio ilegal kali ini fokus di18 tempat kejadian perkara (TKP) di dua kecamatan. Di sekitar Rogojampi sebanyak sembilan TKP dan sembilan TKP di Kecamatan Srono . ”Kali ini kita fokuskan di TKP yang dekat dengan bandara dulu.

Soalnya pihak Bandara Blimbingsari sudah bolak-balik komplain ke kita,” beber Mujiyono, koordinator pejabat fungsional Balmon Surabaya, di konfirmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (30/9). Selama dua hari, yakni Selasa-Rabu kemarin, ada sebelas Instrumen yang diamankan tim gabungan.

Instrumen tersebut bempa pemancar radio yang dijadikan barang bukti (BB) oleh Balmon dan diangkut ke Surabaya. “Lima radio kita segel dan dua di antaranya membuat pernyataan,” ungkap Mujiono. Perlakuan berbeda tersebut tergantung kelengkapan administrasi yang telah dikantongi pemilik radio komunitas.

Beberapa radio komunitas yang di datangi sudah memiliki surat pendukung, sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan. Balmon hanya memberikan edukasi dan imbauan agar pemilik segera melanjutkan proses izin. “Kami anjurkan mereka yang sedang mengajukan proses izin segera melanjutkan.

Sementara itu, dua radio yang saat disambangi tidak ada pemiliknya, kita minta tetangga sekitar membuat surat pemyataan,” ungkapnya panjang-lebar. Tur dari provinsi melakukan pemeriksaaan peralatan radio komunitas sebagai suatu syarat kepemilikan izin frekuensi.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui suatu pemancar apakah ada pelebaran pita frekuensi dan mengganggu lingkungan sekitar ataukah tidak. Dikatakan Mujiono, selain pelanggaran dari segi administrasi, pelanggaran juga tampak jelas dari sisi frekuensi.

Radio-radio komunitas yang ilegal mayoritas menggunaknn frekuensi yang tidak pada tempatnya. Ada tiga kanal  yang diizinkan digunakan untukradio komunitas, yakni 107,7, 107,8, dan 107,9. Kenyataannya banyak radio komunitas yang menggunakan frekuensi di luar itu.

“Tidak boleh menggunakan frekuensi di atas atau di bawah itu. Bertabrakan dengan pengguna frekuensi yang lain nanti,” tegas mujiono.  Selain dua pelanggaran teknis yang disebutkan di atas, berdasar pantauan Balmom, radio komunitas di Banyuwangi menyimpang dari konten yang ditentukan.

“Misalnya radio komunitas pertanian yang lebih banyak berisi aktivitas karaoke. Memang di lapangan radio komunitas ini lebih banyak digunakan untuk karaoke. Tidak sesuai segmen yang diajukan,” ungkapnya. Parahnya lagi, kegiatan itu dikomersialkan.  Dalam hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur yang berwenang menertibkan pelanggaran dari segi konten tersebut.

Hal tersebut biasanya disampaikan KPID ketika menggelar sosialisasi bersama Balmon dan Dishub setempat. Diakui Muji, Banyuwangi merupakan daerah yang paling banyak terdapat radio komunitas ilegal di Jawa Timur. Mengingat wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak, ada sekitar 200 unit radio komunitas.

Balrnon mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap. “Banyuwangi ini memang paling banyak. Sampai 200-an. Di wilayah kabupaten/kota lain tidak sampai 150. Menjamurnya radio komunitas komersial ini karena masyarakat menggunakan untuk mencari rupiah,” tandasnya. (radar)