Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat, Pedagang Es Krim Tega Cabuli Bocah 8 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Pencabulan.

GLAGAH – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini melibatkan Masduki, 37, warga Dusun Panggang, Desa Kampung Anyar, Glagah. Pedagang es krim keliling ini tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Es krim dagangannya pun dijadikan senjata ampuh untuk membujuk pelaku agar tidak berontak.  Akibat perbuatannya, pelaku yang akrab disapa Tukik ini harus merasakan penatnya ruang tahanan yang ada di dalam ruang  tahanan Polres  Banyuwangi.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, aksi bejat pelaku ini dilakukan pada hari  Sabtu lalu (15/4), pukul 09.00. Korban yang masih polos ini diajak bermain ke rumah pria  berkepala botak ini.

Saat itu, kebetulan di rumah pelaku sedang sepi. Sementara istri pelaku sedang tidak ada di rumah, karena tinggal di tempat asalnya di Jember. Diketahui, selama ini korban juga memang  sudah akrab dengan pelaku.

”Korban hanya diam saat dipeluk dan diraba oleh pelaku. Pelaku  lalu meneruskan perbuatan asusilanya,” ungkap Kapolsek Glagah,  AKP Ibnu Mas’ud, kemarin. Lega aksi awalnya tidak ada perlawanan, Tukik melanjutkan dengan mencabuli korban.

”Tahu korban menangis, pelaku langsung membujuk korban dengan memberi bocah itu dengan es krim secara gratis,” beber Ibnu Mas’ud. Tampaknya, hadiah es krim itu tidak mampu membendung air mata tangisan korban.

Korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kisah kelam yang dialaminya kepada Maryati, bibinya. Mendengar cerita itu,  Maryati langsung melihat bagian vital keponakannya.

Kaget bukan main, saat dilihat, bibi korban menemukan bercak darah di celana dalam korban  Bibi korban pun naik pitam. Tidak terima dengan hal itu, Maryati segera melaporkan ke  perangkat desa setempat.

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Babinkamtibmas Desa Kampunganyar dan akhirnya kasus  ini sampai ke Polsek Glagah. Saat itu juga korban dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum. Usai visum korban langsung dimintai keterangan.

Selain korban, polisi juga memeriksa bibi korban. Saksi lain yang melihat korban keluar dari rumah pelaku dalam keadaan menangis dan membawa es krim juga diperiksa. Setelah saksi dan   bukti lengkap petugas akhirnnya berhasil menangkap pelaku.

”Pelaku kami tangkap saat menyetor uang es krim jualannya di wilayah Desa Jambesari, Giri,” jelas Kapolsek. Guna melengkapi berkas pemeriksan, barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban,  sprei kasur pelaku, dan bukti visum korban.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 76E junto pasal 82. ”Pelaku sudah kami titipkan  ke sel tahanan Polres Banyuwangi,”  pungkas mantan Kapolsek Gambiran ini. (radar)