Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Drs. Sutikno, M. Pd (Foto: Seblang.com)
Sudah jatuh, malah tertimpa tangga. Peribahasa itulah yang cocok disematkan kepada BDR, 35 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap 5 siswanya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain dijerat ancaman pidana, oknum guru Sekolah Dasar (SD) ini pun terancam batal menjadi guru ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Padahal, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru saja ditandatanganinya dan tinggal menghitung hari akan diterima.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuwangi, Drs. Sutikno, M. Pd, mengaku prihatin jika oknum guru itu ada indikasi perbuatan cabul terhadap siswanya.
Meski, dugaan perbuatan amoral itu dilakukan 1 tahun lalu, ketika para korbannya ini masih menjadi muridnya kelas 6 Sekolah Dasar (SD).