Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Bulan Kabur Usai Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Banyuwangi Serahkan Diri ke Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan di Polsek Kalibaru. (Foto: Suaraindonesia.co.id)

Seorang kakek berinisial HD warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah kabur selama kurang lebih 3 bulan.

Kakek berusia 58 tersebut kabur usai mencabuli cucunya sendiri yang berusia 7 tahun dengan inisial C. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kalibaru.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalibaru, AKP Abdul Jabar membenarkan pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat.

“Pelaku sudah menyerahkan diri sekitar jam 19.00 WIB,” kata AKP Abdul Jabbar, Kamis 10 Maret 2022.

Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi pada Rabu 21 Desember 2021 lalu. Ketika itu korban sedang bermain di rumah tersangka. Melihat kondisi rumah sepi, tersangka langsung melancarkan aksi cabulnya.

Sayangnya, aksi pelaku terlihat oleh tetangga. Saksi kemudian memberi tahu ibu kandung korban.

Terungkapnya kasus ini setelah korban mengakui jika telah dicabuli kakeknya sendiri saat dicecar pertanyaan oleh orang tuanya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalibaru.

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui keluarga dan polisi, tersangka kemudian memilih kabur.

Setelah 3 bulan melarikan diri dan bersembunyi, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kalibaru pada Kamis 10 Maret 2022 sekitar jam 18.30 WIB dengan raut wajah penuh penyesalan.

Saat itu kepulangan tersangka diketahui Kepala Dusun (Kadus) setempat. Usai di interogasi, tersangka mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelah itu tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru didampingi Kadus setempat,” terang AKP Jabar.

Sementara itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.