Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bukit Ditambang, Warga Meradang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

DERU mesin eksavator itu menderu-menderu di tengah terik matahari yang menyengat seorang sopir backhoe dengan tubuh penuh peluh mengendalikan jalannya buchet untuk memindah material sirtu (pasir dan batu) ke atas dump truck di sebuah penambangan ilegal di kawasan Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah.

Konon, diatas tanah sengketa seluas 25 hektare itu telah dilakukan penambangan galian C. Bukit yang dulu rindang, kini menjadi area tambang yang di duga ilegal. Dulu area tambang itu merupakan tanah eigendom. Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba diatas bukit seluas 25 Ha tersebut jadi area galian C.

Padahal, menurut keterangan warga sekitar, tanah tersebut masih dalam proses sengketa Pihak penggugat, Abdul Halim, masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dia terkejut begitu melihat sebagian gumuk (bukit) sudah rata dengan tanah, padahal belum ada putusan tetap (incracht).

Lokasi Tambang sirtu Taman Suruh di atas adalah potret buram kondisi pertambangan galian C di Banyuwangi. Tambang liar merebak di mana-mana. Hampir setiap kecamatan di Banyuwangi (jumlah kecamatan 24) marak akan tambang liar.

Objek yang ditambang pun beragam. Ada lahan produktif, gumuk, bekas tambak.  Bahkan, di Grajakan Sejumnlah orang mengeruk pasir pantai untuk memprodulsi gorong-gorong. Di wilayah Rogojampi lebih parah. Lahan produktif kini ‘disulap’ menjadi kolam karena bekas penambang menyisakan lubang- lubang besar.

“Kita kini sudah sering mengiatkan agar lebih tegas menyikapi maraknya penambangan pasir. Faktanya, tambang pasir ilegal masih marak. Ekosistem rusak, lahan pertanian terancam, ujar Suwandi,  lingkungan hidup Akar Pala asal Muncar.

Dia merasa prihatin dengan maraknya tambang pasir ilegal maupun yang legal saat ini. Apa pun bentuknya, bekas penambangan tetap menyisakan masalah lingkungan. Kecuali ada reklamasi,  lingkungan bisa kembali normal.

“Yang dipersoalkan jangan hanya yang ilegal saja. Yang legal juga harus tetap diawasi. Pemerintah harus tegas meski izin usaha penambangan (IUP) kini ada di tangan Pemprov Jatim.  Suswandi menyebut omzet tambang pasir iegal di Banyuwangi dalam sehari bisa mencampai Rp 1,5 miliar.

Pendapatan “luran” dari tambang liar itu hampir mendekati pencpaian pasir pantai Lumajang Rp 2 Miliar. ‘Kalau mau menertibkan tambang jangan tebang pilih. Sikat habis semua. Kepolisian juga harus tegas Pidanakan biar benar-benar jera,” tegas Suwandi.

Keresahan warga terkrait maraknya tambang liar kerap dilakukan dengan memblokade akses menuju lokasi galian. Ada yang menutup jalan dengan menanam pohon pisang hingga menyegel sendiri lokasi tambang. Wajar saja warga protes karena hilir mudik kendaraan pengangkut pasir benar-benar mengganggu.

Debu-debu beterbangan, jalan pun rusak karena kerap dilalui dump truck.  Keluhan terkait tambang pasir juga dirasakan Nurhadi. Dia menumpahkan kekesalannya lewat website kantor Disperindagtam Banyuwangi.

Nurhadi meminta kepada Bupati Abdullah Azwar Anas agar menutup tambang pasir di Dusun Andongsari. Desa Padang, Singojuruh, yang meresahkan dan merusak lingkungan.  Katanya, jalan hancur, aspal rusak, dan dua jembatan anjlok.

Selain itu, sumur-sumur sekitar mengering, jalan becek, dan genangan air di mana-mana. Suara mesin tambang dan truk-truk pengangkut pasir bikin bising. Menurut Nurhadi,  Sepertinya tambang tersebut ilegal. Apabila legal, dia minta dicabut izinnya karena dampaknya merusak lingkungan.

Dia memohon dinas pertambangan memantau lokasi tersebut. Sebab, masyaraknt resah dan menuntut tambang pasir tersebut segera ditutup.(radar)