Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dihadang Massa, Eksekusi Rumah di Perumahan Griya Dadapan Regency Batal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Eksekusi rumah di Perumahan Griya Dadapan Regency (GDR), di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat oleh petugas Pengadilan Negeri Banyuwangi batal dilaksanakan. Hal itu dikarenakan ada penolakan dari oknum anggota DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa, yang mengklaim telah membeli rumah tersebut.

Tak hanya itu, oknum DPRD dari Partai NasDem itu mengerahkan massa  di lokasi eksekusi tersebut. “Kami menolak eksekusi ini. Karena permasalahan ini belum selesai. Beri kesempatan saya untuk melakukan perlawanan untuk membela hak saya,” ujar Ali Mustofa, Kamis (22/2/2018).

Ali mengungkapkan, rumah tersebut dibelinya dari pemilik lama yang tak sanggup mengangsur kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi. Jual beli pun dilakukan di kantor BTN Banyuwangi. Bahkan dikuatkan dengan akte jual beli yang dibuat di depan notaris. Namun setelah dirinya melakukan pembayaran kepada pemilik rumah sebelumnya, rumah tersebut tiba-tiba dilelang oleh BTN.

“Saya membeli dengan cara mengganti kredit orang sebelumnya sebesar Rp 175 juta. Sisanya nanti saya yang akan melanjutkan. Namun belum sempat menerima surat pengalihan kredit kok malah dilelang. Saya sudah laporkan kasus ini ke Polisi. Makanya kita minta waktu untuk proses ini selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Banyuwangi, Kompol Samsudin mengakui pembatalan eksekusi tersebut. Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian. Namun karena banyaknya massa yang hadir dan melakukan penolakan, pihak PN membatalkan eksekusi tersebut.

“Ini dilakukan antisipasi agar tidak terjadi chaos. Kita tunda sambil menunggu waktu yang kondusif,” ujarnya.

Sementara itu Branch Manager BTN Jember, Holiosri mengatakan rumah di Griya Dadapan Regency sudah dilelang akhir tahun 2017 lalu. Rumah tersebut sebenarnya milik dari nasabah atas nama Hikmah, yang tak mampu membayar cicilan kredit rumah. Sementara terkait dengan jual beli yang dilakukan antara Hikmah dan Ali Mustofa, pihak BTN tak mengetahui hal tersebut.

“Itu ada penjualan di bawah tangan antara Hikmah dan Ali. Jadi kita tidak ada kaitan dengan Ali. Akhirnya kita melelang rumah itu. Kemudian diketahui pemenang. Sementara eksekusi susah tidak lagi wewenang kami. Itu dari pengadilan setempat yang ditunjuk oleh badan lelang nasional,” ujarnya.