CLURING –Diduga menggelapkan uang setoran milik anggota Koperasi Serba Usaha Sari Bumi Makmur, Amzah Dony Chorisman, warga Dusun Krajan, RT/RW 1, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, ditangkap oleh anggota Polsek Cluring kemarin (27/2).
Tersangka yang mulai bekerja di KSU SBM yang berlokasi di Dusun Purwosari, Desa Benculuk sejak tahun 2012 itu, mulai tahun 2016 dipercaya sebagai surveyor dan juru tagih anggota. “Koperasi mengaku rugi sekitar Rp 98,2 juta,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias. Dalam laporannya pada polisi, terang Kapolsek, tersangka yang sebelumnya bertugas di bagian umum itu sejak diberi kepercayaan sebagai penagih uang anggota sering tidak setor ke kantornya.
“Korbannya sekitar sebelas orang,” katanya. Dugaan penggelapan dana anggota koperasi itu terbongkar setelah ada kecurigaan dari Manager KSU SBM Benculuk, Alfons Hartono, 30, asal Jalan Fatahillah, 27, Lingkungan Kauman, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Jember.
“Curiga dengan sebelas anggota mengalami kredit macet,” ujarnya. Sebelas anggota yang macet itu, terang dia, oleh Alfons dihubungi. Tapi anehnya, mereka mengaku tidak ada yang macet dan malah ada yang mengaku sudah lunas. “Lalu Alfons lapor ke polsek,” ungkapnya.
Dari 11 anggota yang angsurannya tidak disetor ke KSU SBM itu, semuanya warga di Kecamatan Cluring. Mereka itu, Irfan Susanto, Supartin, Ika Nurahmawati, Suleha, Siti Fatimah, Aris Setyo Hadi, Fatimah, Yuni, Nanang, Sukateni, dan Tugiman.
“Uang setoran anggota itu sebanyak Rp 98,2 juta,” jelasnya. Dari laporan itu, terang dia, pihaknya melakukan penyelidikan dengan minta keterangan dari para anggota yang dianggap kredit macet itu. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui uang setoran oleh tersangka tidak disetor ke KSU SBM.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya. Untuk proses hukum, kapolsek menyebut tersangka di dijerat pasal 374 sub pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun. “Ancaman ada lima tahun, tersangka kita amankan,” terangnya. (radar)