Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelapkan Dana Koperasi Rp 98 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING –Diduga menggelapkan uang setoran milik anggota Koperasi Serba Usaha Sari Bumi Makmur, Amzah Dony Chorisman, warga Dusun Krajan, RT/RW 1, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, ditangkap oleh anggota Polsek Cluring kemarin (27/2).

Tersangka yang mulai bekerja di KSU SBM yang berlokasi di Dusun Purwosari, Desa  Benculuk sejak tahun 2012 itu, mulai tahun  2016 dipercaya sebagai surveyor dan juru tagih anggota. “Koperasi mengaku rugi  sekitar Rp 98,2 juta,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias. Dalam laporannya pada polisi, terang  Kapolsek, tersangka yang sebelumnya  bertugas di bagian umum itu sejak diberi kepercayaan sebagai penagih uang anggota  sering tidak setor ke kantornya.

“Korbannya sekitar sebelas orang,” katanya. Dugaan penggelapan dana anggota koperasi itu terbongkar setelah  ada kecurigaan dari Manager KSU SBM Benculuk, Alfons Hartono,  30, asal Jalan Fatahillah, 27, Lingkungan Kauman, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Jember.

“Curiga dengan sebelas anggota mengalami  kredit macet,” ujarnya. Sebelas anggota yang macet itu, terang dia, oleh Alfons dihubungi. Tapi anehnya, mereka mengaku  tidak ada yang macet dan malah ada yang mengaku sudah lunas. “Lalu Alfons lapor ke polsek,” ungkapnya.

Dari 11 anggota yang angsurannya tidak disetor ke KSU SBM itu, semuanya warga di Kecamatan Cluring. Mereka itu, Irfan Susanto, Supartin, Ika Nurahmawati, Suleha, Siti Fatimah, Aris Setyo  Hadi, Fatimah, Yuni, Nanang, Sukateni, dan Tugiman.

“Uang setoran anggota itu sebanyak Rp 98,2 juta,” jelasnya. Dari laporan itu, terang dia, pihaknya melakukan penyelidikan dengan minta keterangan dari para anggota yang dianggap kredit macet itu. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui uang setoran oleh  tersangka tidak disetor ke KSU  SBM.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya. Untuk proses hukum, kapolsek  menyebut tersangka di dijerat pasal 374 sub pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun. “Ancaman ada lima tahun, tersangka kita amankan,” terangnya. (radar)