Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hibah Saham Tambang Emas Pemkab ”hanya” Dapat Rp 10 M

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kenyataan cukup mengejutkan seputar tambang emas Gunung Tumpang Pitu terungkap di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (16/9). Itu menyusul di terimanya draf rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal dari Pemkab Banyuwangi. Dalam draf rancangan perubahan perda ter sebut, tertuang investasi 10 ribu lembar saham kepada perusahaan yang mengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Ba nyuwangi. Se puluh ribu lembar saham itu ternyata nilainya ‘’hanya’’ Rp 10 miliar.

Pe rusahaan pe ngelola tambang di Bumi Blam bangan yang dimaksud adalah PT. Merdeka Serasi Jaya. Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, saham sebanyak 10 ribu lembar itu berasal dari hibah PT. Merdeka Serasi Jaya yang merupakan pemegang saham terbesar PT. Bumi Suksesindo (BSI)  PT Merdeka Serasi Jaya memberikan hibah sebanyak sepuluh persen dalam bentuk saham dari total modal saham se nilai Rp 100 miliar.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Ba legda) DPRD Banyuwangi, Han doko, membenarkan pihaknya menerima draf rancangan perubahan perda penyer taan modal dari eksekutif ter sebut. “Draf raperda itu diajukan eksekutif kepada Ba legda. Regulasinya, jika sudah di golkan Balegda akan dibentuk pa nitia khusus (pansus) untuk me neliti raperda tersebut,” ujarnya. Handoko menambahkan, raperda penyertaan modal tahun ini berbeda dengan perda penyer taan modal tahun lalu.

Jika se belumnya penyertaan mo dal hanya dilakukan pada be berapa bank, misalnya Bank Jatim dan beberapa bank lain, ta hun ini penyertaan modal di lakukan pada perusahaan per tambangan, yakni PT. Me rdeka Serasi Jaya. “Di sana (PT. Mer deka Serasi Jaya), pemkab di beri sepuluh persen sahamatau sepuluh ribu lembar saham se nilai Rp 10 miliar. Regulasi ini yang perlu kita matangkan. Kami harus hati-hati betul dalam memahami raperda ini. Kami tidak mau setelah raperda ini didok (disahkan) ada per soalan hukum di belakang hari,” be bernya.

Dikatakan, PT. BSI yang melakukan penambangan di Gunung Tumpang Pitu merupakan konsorsium PT. Merdeka Serasi Jaya. Di dalam PT Merdeka Serasi Jaya terdapat tujuh perusahaan. Di dalamnya terdapat nama Andreas Reza Nazaruddin yang merupakan mantan direktur PT. Indo Multi Niaga (IMN). PT. IMN merupakan pemilik izin operasi penambangan di Gunung Tumpang Pitu sebelum di alihkan ke PT. BSI.

Handoko mengaku, pihaknya telah menanyakan beberapa hal terkait regulasi raperda tersebut,  misalnya apabila PT. Merdeka Serasi Jaya mengalami kerugian, apakah Pemkab Banyuwangi ikut menanggung kerugian tersebut ataukah tidak. Yang paling krusial, imbuhnya, kapan deviden akan diterima pemkab. “Tetapi, belum ada jawa ban yang pas dari eksekutif. Padahal, kita lihat saat ini lahan (di Gunung Tumpang Pitu) telah hancur.

Makanya ha rus ada kajian-kajian lebih lan jut agar Gunung Tumpang Pitu betulbetul berguna bagi ma sya rakat,” cetusnya. Menurut Handoko, saat dita nya mengapa hibah sepuluh per sen yang diberikan perusahaan pengelola tambang emas itu nominalnya “hanya” Rp 10 miliar, pihak pemkab lagi-lagi memberikan jawaban yang dianggap kurang pas. “Jawabannya, alhamdulillah sudah bisa diberi daripada tidak.

Itu kan juga perlu kita kaji lebih lanjut” pungkasnya. Sementara itu, Sekkab Slamet Karyono belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi pukul 18.00 tadi malam, ponsel sekkab tidak aktif. Sementara itu, Kepala Di nas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banyuwangi, Jajad Sudarajat, saat dihubungi wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi tadi malam menolak berkomentar.

Jajat malah menyarankan agar Jawa Pos Radar Banyuwangi meminta konfirmasi  kepada Kabag Hukum Pemkab, Yudi, atau Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, Abdul Kadir. Sayang, Kepala BPPT Abdul Kadir juga enggan mengomentari terkait penyertaan mo dal tambang emas tersebut. Kadir malah menyarankan agar Jawa Pos Radar Banyuwangi meminta konfirmasi ke Sekkab Slamet Karyono. Alasannya, kata Kadir, draf raperda penyertaan modal itu masih dalam tahap penyusunan. ‘’Kalau draf itu sudah disetujui, baru diserahkan ke SKPD terkait,” ujar Kadir. (sgt/c1/ba)