Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jember Pemasok Treks dan Pil Dekstro

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Edarkan 46 Ineks Diganjar 7 Tahun

BANYUWANGI – Kalangan pelajar rupanya masih menjadi sasaran empuk bagi para pengedar pil treks dan dekstro. Hal itu diperlihatkan jajaran kepolisian yang kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat daftar G kemarin.

Dia adalah Andri Wibowo, 39, warga Jalan Ikan Wijinongko, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Dari tangannya, polisi mengamankan sedikitnya 900 butir pil treks dan 800 butir pil dekstro. Andri diduga sebagai pengedar di wilayah Banyuwangi.

Sebab, saat penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan enam bendel plastik klip dan satu bendel besar yang diduga dijadikan bungkus pil tersebut, uang Rp 1 juta darihasil penjualan obat daftar G juga diamankan.

Selain Andri Wibowo, polisi juga menciduk satu warga Perum Griya Permai Asri, blok G-1 Desa/Kecamatan Pesanggaran, siang kemarin. Tersangkanya adalah Agung Bayu Prasetya, 33. Dia ditangkap karena diduga rnemiliki 82 pil treks, 154 butir dekstro, dan uang Rp 250 ribu.

Andri ditangkap polisi di rumahnya karena diduga sebagai pengedar obat yang masuk daftar resep dokter tersebut. Keberhasilan polisi meringkus Andri tidak lepas dari informasi adanya transaksi obat keras ini. Untuk menghilangkan jejak, transaksi pil ini dilakukan pelaku dengan menyanggong di dekat pasar Mayang, Jember. Usai transaksi dia pun kembali ke Banyuwangi.

Kepulangan Andri ini pun langsung dibuntuti petugas. Sesampai di rumahnya, pria ini langsung diciduk. Ratusan pil treks dan dekstro yang ditemukan petugas membuatnya tidak bisa mengelak lagi. “Barangnya dipasok kenalannya yang berasal dari Jember,’ beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.

Agung menambahkan, treks dan dekstro sejatinya harus dibeli menggunakan resep dokter. Sebab komposisi obat tersebut. “Bila dikonsumsi tanpa aturan bisa membahayakan kesehatan dan nyawa penggunanya sendiri,” pungkasnya.

Bayu maupun Andhi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat farmasi jenis trihexyphenidil serta dekstro, seperti dalam Pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36/09 tentang  kesehatan. Saat ini kedua pelaku ditempatkan di tahanan Mapolres Banyuwangi.  

“Sementara itu, kepemilikan 46 butir pil ekstasi akhirnya mengantarkan Boni Sahaka, 44, mendekam selama tujuh tahun di penjara. Dalam putusan yang didok majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melangar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika.  

Selain pidana penjara tujuh tahun, warga Banyuwangi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar. Bila tidak dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan selama dua bulan. Meski cukup berat, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Bony dijatuhi pidana penjara sembilan bulan plus denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga membeber pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbanganyang memberatkan, Bony dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Atas pertimbangan itu majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun plus denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Tomy Yudianto, menyatakan putusan itu sudah cukup ringan.

Setidaknya nota pleidoinya berupa permohonan clemenzy atau memohon keadilan dan keringanan hukuman bagi terdakwa menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. “Uraian pertimbangan dari  hakim sudah cukup. Kami sudah cukup tahu bahwa pleidoi kami 1 juga menjadi pertimbangan majelis agar hukuman terdakwa dikurangi dan menerimanya,” bebernya.

Sekadar mengingatkan, Bony ditangkap di Banyuwangi tiga bulan lalu. Saat ditangkap polisi ditemukan 46 butir ineks berlogo superman dan 800 pil treks siap edar. Dia diduga menjadi  pengedar ineks dan treks di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya. (radar)