Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kepala Desa Tamansuruh Ditahan Kejaksaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kepala-Desa-Tamansuruh-Ditahan-Kejaksaan

Terima Gratifikasi Rp 12 Juta Kasus Prona

BANYUWANGI – Kepala Desa Tamansuruh, Ferdinand B Iwannosky, dijeblokan ke tahanan oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Banyuwangi kemarin. Ferdinand diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam program operasi nasional agrarian (prona) di desanya tahun 2013 silam.

Dalam kasus tersebut, Ferdinand diduga menerima gratifikasi senilai Rp 12 juta. Tersangka datang ke kejaksaan pukul 10.00 ditemani kuasa hukumnya, Jeenuri. Begitu masuk ruangan, Ferdinand langsung menjalani pemerikman singkat.

Persis pukul 12.00, penyidik kejaksaan memutuskan untuk menahan Ferdinand. Penahanan dititipkan di Lapas Banyuwangi.

Sekadar diketahui, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November 2015 lalu. Dia diduga terlibat dalam pungutan liar dalam pelaksanaan Prana di desanya. Dia dianggap bertanggung  jawab atas pungutan Rp 600 ribu yang dibebankan kepada setiap peserta program ini.

Total pungli program tersebut yang dibebankan kepada masyarakat mencapai lebih kurang Rp 120 juta. Namun, dalam perkara ini, kades menerima dana Rp 12 juta hasil dari pungutan sertifikat Prona tersebut.

Dana itu merupakan pemberian dari panitia pelaksana program tersebut. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan atas penahanan Kades Tamansuruh tersebut. Namun, sumber orang  dalam di Kejaksaan Negeri Banyuwangi membenarkan telah mengantar langsung Ferdinand ke tahanan.

“Sudah tadi siang dia diantar ke Lapas,” katanya. Penahanan Ferdinand dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jaenuri. “Sudah positif ditahan. Ini tadi sudah diantar ke tahanan,” ujarnya. Menyikapi penahanan Jaenuri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan.

Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik. Sebagai kuasa hukum pihaknya akan meminta agar kliennya diberikan penangguhan penahanan. Diungkapkan Jaenuri, saat ini kliennya dalam kondisi sakit. Dia mesti menjalani kemoterapi atas penyakit tumor paru-paru yang dideritanya.

“Segera kami akan ajukan penangguhan penahanan. Klien kami butuh pcngobatan khusus,” ujarnya. (radar)