Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama, Siap-Siap Libur Panjang

resmi!-18-agustus-2025-jadi-cuti-bersama,-siap-siap-libur-panjang
Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama, Siap-Siap Libur Panjang

radarbanyuwangi.jawapos.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dan SKB Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Waspada! Harga Emas Hari Ini Naik Gila-Gilaan, Jangan Sampai Salah Jual

Perubahan tersebut dilakukan untuk secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, yang bertepatan sehari setelah upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Rapat penetapan cuti bersama ini dilaksanakan pada Senin (7/8) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Baca Juga: Kenapa Rel Kereta Api Tidak Disambung Rapat? Alasan di Baliknya Bikin Takjub

Turut hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB resmi ditandatangani oleh Nasaruddin Umar (Menteri Agama), Yassierli (Menteri Ketenagakerjaan), dan Rini Widyantini (Menteri PANRB).

Menurut Imam Machdi, penambahan cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan membanggakan.

Baca Juga: Awalnya Biasa Saja, Kini Lando Norris Jadi Ancaman Serius di F1 2025

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan nasional, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Langkah ini bukan hanya untuk memperkuat semangat nasionalisme, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian lokal, dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dan SKB Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Waspada! Harga Emas Hari Ini Naik Gila-Gilaan, Jangan Sampai Salah Jual

Perubahan tersebut dilakukan untuk secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, yang bertepatan sehari setelah upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Rapat penetapan cuti bersama ini dilaksanakan pada Senin (7/8) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Baca Juga: Kenapa Rel Kereta Api Tidak Disambung Rapat? Alasan di Baliknya Bikin Takjub

Turut hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB resmi ditandatangani oleh Nasaruddin Umar (Menteri Agama), Yassierli (Menteri Ketenagakerjaan), dan Rini Widyantini (Menteri PANRB).

Menurut Imam Machdi, penambahan cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan membanggakan.

Baca Juga: Awalnya Biasa Saja, Kini Lando Norris Jadi Ancaman Serius di F1 2025

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan nasional, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Langkah ini bukan hanya untuk memperkuat semangat nasionalisme, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian lokal, dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.