Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemerintah Umumkan Libur Tambahan Setelah 17 Agustus, Cek Jadwalnya

pemerintah-umumkan-libur-tambahan-setelah-17-agustus,-cek-jadwalnya
Pemerintah Umumkan Libur Tambahan Setelah 17 Agustus, Cek Jadwalnya

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut tercatat dalam Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga: Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama, Siap-Siap Libur Panjang

Ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam penetapan yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (7/8), pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama tepat sehari setelah Hari Kemerdekaan.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberi masyarakat waktu lebih dalam merayakan momen bersejarah bangsa dengan khidmat dan semangat kebangsaan.

Baca Juga: Waspada! Harga Emas Hari Ini Naik Gila-Gilaan, Jangan Sampai Salah Jual

Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati long weekend atau libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yaitu Sabtu, 16 Agustus 2025 Libur akhir pekan; Minggu, 17 Agustus 2025 Hari Kemerdekaan RI (libur nasional); dan Senin, 18 Agustus 2025 Cuti bersama HUT ke-80 RI.

Muncul pertanyaan, apakah kebijakan cuti bersama ini juga berlaku bagi pegawai sektor swasta?

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bagi sektor swasta bersifat fakultatif, artinya bukan kewajiban mutlak, bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, atau mengacu pada perjanjian kerja bersama yang berlaku.

Baca Juga: Kenapa Rel Kereta Api Tidak Disambung Rapat? Alasan di Baliknya Bikin Takjub

Dengan kata lain, perusahaan memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah pegawainya ikut diliburkan atau tetap bekerja pada tanggal 18 Agustus 2025.

Namun, jika seorang pekerja tetap masuk kerja di hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak dikurangi, dan pekerja berhak mendapatkan upah penuh sebagaimana hari kerja biasa.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut tercatat dalam Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga: Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama, Siap-Siap Libur Panjang

Ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam penetapan yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (7/8), pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama tepat sehari setelah Hari Kemerdekaan.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberi masyarakat waktu lebih dalam merayakan momen bersejarah bangsa dengan khidmat dan semangat kebangsaan.

Baca Juga: Waspada! Harga Emas Hari Ini Naik Gila-Gilaan, Jangan Sampai Salah Jual

Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati long weekend atau libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yaitu Sabtu, 16 Agustus 2025 Libur akhir pekan; Minggu, 17 Agustus 2025 Hari Kemerdekaan RI (libur nasional); dan Senin, 18 Agustus 2025 Cuti bersama HUT ke-80 RI.

Muncul pertanyaan, apakah kebijakan cuti bersama ini juga berlaku bagi pegawai sektor swasta?

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bagi sektor swasta bersifat fakultatif, artinya bukan kewajiban mutlak, bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, atau mengacu pada perjanjian kerja bersama yang berlaku.

Baca Juga: Kenapa Rel Kereta Api Tidak Disambung Rapat? Alasan di Baliknya Bikin Takjub

Dengan kata lain, perusahaan memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah pegawainya ikut diliburkan atau tetap bekerja pada tanggal 18 Agustus 2025.

Namun, jika seorang pekerja tetap masuk kerja di hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak dikurangi, dan pekerja berhak mendapatkan upah penuh sebagaimana hari kerja biasa.