Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Korupsi Proyek Bedah Rumah, Sulihyono Akhirnya Masuk Bui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Korupsi-Program-Bedah-Rumah-Desa-Banjarsari

Korupsi Program Bedah Rumah Desa Banjarsari

BANYUWANGI – Setelah sempat molor, penyidikan kasus dugaan  korupsi program bedah rumah di Desa Banjarasari, Kecamatan Glagah, tahun 2013 rampung digelar. Itu ditunjukkan dengan pelimpahan satu dari dua tersangka, yaitu Sulihyono, ke meja penuntutan.

Sejak kemarin penggarap program bedah rumah yang menyandang status tersangka sejak 2014 itu mendekam di sel tahanan Lapas Banyuwangi. Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang menangani perkara itu secara resmi melakukan penahanan Sulihyono terhitung mulai  pukul 14.00 kemarin.

Didampingi penasihat hukumnya, Ribut Puryadi, Sulihyono diangkut menuju Lapas Banyuwangi menggunakan mobil tahanan kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan singkat  di kejaksaan mulai pukul 10.00. Sayang, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Anggrid Mardjoko, tersangka lain.

Mantan koordinator Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari dan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi  itu sedianya juga dipanggil pada waktu yang sama kemarin. Sayang,  yang bersangkutan tidak hadir. 

Informasi di internal kejaksaan menyebutkan Anggrid absen dari panggilan karena sakit. Sekadar mengingatkan, kasus bedah rumah itu bergulir sejak 2014 silam. Penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Sulihyono dan Anggrid Mardjoko.

Keduanya merupakan koordinator Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari dan kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi.

Dalam beraksi, keduanya diduga kuat memotong anggaran perbaikan rumah dengan total anggaran  Rp 975 juta yang berasal dari APBN 2013 itu. Setiap rumah sedianya mendapatkan bantuan bahan material bangunan senilai   Rp 7,5 juta. Nyatanya, penerima bantuan hanya menerima kurang  dari Rp 2 juta.

Di sana ada sekitar 126 warga menerima dana bedah rumah dari APBN 2013 dengan total  anggaran Rp 975 juta. Dana tersebut ditransfer langsung ke penerima dan digunakan membeli bahan bangunan di toko material yang sudah ditunjuk.

Dalam penyelidikan ditemukan bahwa UD. Podo Tresno, toko  bangunan yang ditunjuk, hanya  menerima Rp 375 juta. Sehingga, ada selisih yang diduga kuat dibagi-bagi dan dinikmati beberapa oknum pejabat yang terkait kasus itu.

Dari hitungan penyidik, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 300 juta yang muncul dari program itu. Sayang, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Sulihyono. Kasi Pidus Adi Imanuel Palebangan  dan Kasi Intelijen Ristopo Sumedi yang berwenang menjadi juru bicara kasus itu tidak bisa dihubungi.

Keduanya kompak mematikan hand phone kemarin  sore.  Sementara itu, penahanan Sulihyono dibenarkan kuasa hukumnya, Ribut Puryadi. Menurut  Ribut, setelah melakukan penelitian berkas, kliennya langsung ditahan kejaksaan. “Ya,  benar klien kami telah ditahan kejaksaan,” bebernya.

Dalam berkas yang dibacakan  sekilas, ada potensi kerugian negara Rp 300 juta yang dimunculkan akibat program bedah rumah itu. Di sisi lain, pengacara asal Rogojampi itu sangat menyayangkan atas penahanan kliennya. Dia mempertanyakan  uang Rp 50 juta yang sempat  disetorkan kliennya kepada oknum kejaksaan dalam perkara itu.

Uang itu, menurut Ribut, merupakan jaminan bahwa kliennya tidak akan ditahan dalam kasus itu. Ribut menegaskan ada saksinya ketika uang tersebut diserahkan kepada jaksa yang meminta uang tersebut. “Itu yang membuat kami keberatan atas penahanan ini. Kami sudah serahkan jaminan   tapi masih ditahan,” tandasnya. (radar)