Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Nikah Usia Dini Didominasi Faktor “Kecelakaan”

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

SEMENTARA itu, di tengah tingginya tren perceraian, jumlah pernikahan yang dilakukan pasangan belum cukup umur juga cukup fantastis. Setidaknya itu terbukti dari tingginya pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi selama 2,5 tahun.

Ketua PA Banyuwangi, Mudjito, tidak menampik di Banyuwangi ada banyak pasangan yang menikah usia muda. Bahkan, hampir setiap hari PA Banyuwangi menerima pendaftaran dispensasi kawin.

“Hampir setiap hari ada pendaftaran dispensasi kawin. Jika dirata-rata, jumlah pengajuan dispensasi kawin mencapai kurang lebih 200 per tahun,” ujarnya kemarin (24/7). Sekadar diketahui, dispensasi kawin merupakan dispensasi yang diberikan oleh PA pihak yang hendak menikah tetapi terhalang umur yang belum diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menikah.

Bagi perempuan, usia minimal untuk menikah adalah 16 tahun. Sedangkan bagi laki- laki usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Yang semakin memprihatinkan, di antara total pendaftaran dispensasi kawin yang masuk ke PA Banyuwangi, mayoritas diakibatkan faktor hamil di luar nikah.

“Sekitar 70 persen pendaftaran dispensasi kawin diajukan karena sudah “kecelakaan” aku Mudjito. Sementara itu, fenomena tingginya pengajuan dispensasi kawin ternyata tidak hanya terjadi pada semester pertama 2017 ini saja.

Data yang berbasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, pengajuan dispensasi kawin yang diterima PA Banyuwangi selama 2015 mencapai 352 perkara. Itu belum termasuk sisa pengajuan dispensasi kawin yang diterima PA Banyuwangi di tahun 2014.

Sisa pengajuan dispensasi yang belum diputuskan sebanyak 16 perkara. Nabi di yang sama, yakni 2015, dispensasi nikah yang diputuskan mencapai 359 perkara. Sedangkan di tahun 2016, pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Banyuwangi mencapai 310 perkara plus sembilan perkara sisa tahun 2015.

Pada periode yang sama, PA Banyuwangi memutuskan 300 perkara pengajuan dispensasi nikah tersebut. (radar)