Erpin Diringkus Dekat Mapolsek Purwoharjo
BANYUWANGI – Ini perkembangan terbaru tertangkapnya bandar pil koplo asal Pesanggaran, Agung Bayu Prasetya, 33. Setelah kasus itu dikembangkan, kemarin (20/11) Satnarkoba Polres Banyuwangi menangkap jaringan Agung.
Tersangkanya adalah Pintorowarno alias Erpin, 38, warga Dusun Kampungbaru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Erpin ditangkap di perempatan Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Jaraknya 50 meter dari Mapolsek Purwoharjo.
Dia ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi jual-beli pil dekstro dan pil trek dengan Agung Bayu Prasetyo. Polisi memburunya setelah memastikan ada barang bukti di tangan pria itu. Dalam kasus tersebut, Erpin diduga sebagai perantara. Pemilik barang masih sama seperti pengakuan Agung, yakni seseorang yang tinggal di Jember.
“Barang itu diserahkan pemiliknya kepada Erpin di Dusun Curahjati, Desa Grajagan. Dari sana kemudian disalurkan lagi ke Agung,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Dalam perkara itu, penyidik mengenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI No. 3 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari tangan Erpin polisi mengamankan 34 butir pil treks, 2.990 butir pil dekstro, dan sebuah motor. Sebelumnya, polisi berhasil menciduk Agung Bayu di Perum Griya Asri Blok G-1 Pesanggaran di rumahnya. Petugas berhasil menemukan 82 butir pil trihexyphenidil, 154 butir pil dekstro, satu unit HP Oppo dan uang tunai Rp 250 ribu. Kini kedua pelaku sama-sama mendekam di tahanan Mapolres Banyuwangi. (radar)