Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PT KAI Warning Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pt-kai-intens-memasang-plang-pengumuman-di-sejumlah-titik-bekas-lintasan-kereta-api-yang-menjadi-aset-milik-negara

Bangunan di Eks Jalur Kereta Api Bakal Ditertibkan

BANYUWANGI – Inventarisasi tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di seluruh wilayah Indonesia sepertinya terus bergulir. Begitu pula di Banyuwangi, perubahan jalur  kereta api dari Stasiun Kabat  menuju Stasiun Banyuwangi lama pada tahun 1988 ke Stasiun Banyuwangi Baru menyisakan luas aset tanah  yang cukup besar.

Inventarisasi ini secara tidak langsung menjadi peringatan bagi warga yang menempati sekitar wilayah eks jalur kereta api. Dan tidak lama lagi, PT. KAI  bakal menertibkan bangunan  liar yang berdiri di atas eks  jalur kereta api.

Humas PT. KAI Daerah Operasi 9 Jember, Lukman Arif menjelaskan, di Banyuwangi luas aset tanah milik PT. KAI mencapai 3.562.595 meter persegi. Dimana aset tersebut terbagi di 101 titik dengan rincian 10 titik di Kecamatan  Kalibaru, 4 titik di Kecamatan  Glenmore, 5 titik di kecamatan  sempu, 2 titik di Kecamatan Genteng, 1 titik di wilayah  kecamatan Singojuruh.

Selain itu, 8 titik Kecamatan  Rogojampi, 14 titik Kecamatan  Kabat, 9 titik Banyuwangi  Lama, 6 titik Kecamatan Giri,  2 titik Kecamatan Kalipuro, 9 titik Kecamatan Srono dan  31 titik Kecamatan Cluring. Aset itu meliputi sebagian dari bekas rel kereta api dan  bekas perkantoran atau perumahan milik PT. KAI. Aset-aset tersebut masih berstatus milik negara.

“Saat ini kita masih inventarisasi. Termasuk memperjelas dokumen kepemilikannya untuk mengetahui status hukum aset kita,” terang Lukman.  Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, jika merujuk peta Banyuwangi tahun 80-an yang menunjukkan lokasi rel kereta api-mulai stasiun Kabat hingga Banyuwangi lama sampai  Pantai Boom-maka aset milik PT. KAI cukup banyak.

Dari 9 titik yang disebutkan, setidaknya melewati wilayah Desa Kedayunan, Desa Dadapan, Desa Kalirejo kemudian Kelurahan Sumberejo, Sobo, Kertosari dan Karangrejo. Di mana seluruh wilayah tersebut telah berdiri bangunan permanen baik berupa perumahan, toko hingga pos polisi yang berada di sekitar Patung  Kuda.

Lukman menegaskan,  PT. KAI menginginkan jarak enam meter dari sisi kiri dan kanan bekas rel kereta harus steril. Padahal di Pasar Pujasera, Kelurahan Karangrejo jarak bekas rel kereta  api dengan bangunan toko sudah benar-benar mepet.

“Di luar batas enam meter itu selama tidak sedang digunakan mengembangkan perkereta apian bisa dimanfaatkan  sesuai ketentuan. Tetapi jarak enam meter kanan-kiri rel kereta harus steril,” jelas Lukman.

Sementara itu, inventarisasi aset milik BUMN di bawah Kementerian Perhubungan ditargetkan  tuntas dalam waktu cepat. Jika seluruh proses sudah selesai, hal ini akan menegaskan batas-batas  jelas mengenai tanah milik PT. KAI.

Dengan kata lain bangunan  permanen yang terlanjur dibangun  di wilayah tersebut harus siap jika sewaktu-waktu ditertibkan tanpa pemberian ganti rugi. Sekadar diketahui, dalam sepekan terakhir beberapa petugas PT. KAI tampak memasang  plang di beberapa sudut kota Banyuwangi. Pemasangan plang  bertulisan “Tanah Milik PT. KAI” itu dilakukan secara maraton untuk menandai aset milik perusahaan BUMN tersebut.

Pemasangan plang tersebut  dilakukan serentak secara nasional. Semua tanah aset milik PT.  KAI yang berada di Sumatera dan Jawa, merujuk buku induk aset milik PT. KAI, dipasangi  plang itu. Meskipun tanah atau  wilayah itu tidak aktif digunakan PT. KAI kembali, tapi sebagian besar lahan itu masih menjadi  milik PT. KAI.

Secara teknis, aset  tanah milik PT. KAI berada di radius  11 meter dari sisi kanan dan kiri  eks rel kereta api. Meski pun tidak aktif digunakan, tapi masih menjadi milik PT. KAI. (radar)