Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Raperda Disahkan, Jam Buka Minimarket di Banyuwangi Dibatasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Raperda-Disahkan,-Minimarket-Dibatasi-16-Jam

Buka Jam 12.00 Tutup 03.00

BANYUWANGI – Rencana pembatasan jam operasional toko modern, khususnya minimarket berjaringan di Banyuwangi, selangkah  lagi terealisasi. Eksekutif dan  legislatif telah menemukan formula pengaturan jam operasional minimarket modern tersebut.

Pembatasan jam operasional minimarket berkonsep franchise itu bakal dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Berdasar hasil pembahasan panitia  khusus (pansus) DPRD dengan jajaran eksekutif, jam operasional  minimarket berjejaring tersebut akan dibatasi mulai pukul 12.00 sampai pukul 03.00.

Ketua Pansus Ketertiban Umum  dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi,  saat melakukan pembahasan bersama eksekutif, klausul pembatasan jam operasional toko modern  tersebut berlangsung alot.

“Dalam pembahasan, sempat  muncul dua opsi, ada yang mengusulkan jam operasional minimarket berjejaring berlangsung mulai pukul  10.00 sampai 24.00, sedangkan opsi kedua antara pukul 12.00 sampai 03.00,” ujarnya kemarin (25/5).

Hasilnya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, eksekutif dan legislatif cenderung memilih opsi kedua. Artinya jam operasional minimarket buka mulai pukul 12.00 sampai pukul 03.00. Dengan demi kian, operasional minimarket berlangsung selama 16 jam saja.

“Soal jam operasional, sangat debatable. Kami mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkait perkembangan toko kelontong, toko eceran, dan pasar tradisional, serta nasib karyawan toko modern, sampai ke wilayah omzet,” kata  Sofiandi.

Menurut Sofiandi, kenyataan bahwa di atas pukul 00.00 sangat jarang toko eceran maupun toko  kelontong yang beroperasi menjadi salah satu pertimbangan batasan jam operasional toko modern. “Jadi, untuk menyikapi pelayanan kebutuhan masyarakat, disepakati jam operasional minimarket franchise ada kelonggaran hingga pukul 03.00,” tegasnya.

Dijelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  112 Tahun 2007, jam opera sional  toko modern non mini market, yakni  hypermarket, super market, dan  pusat perbelanjaan, mulai pukul  10.00 sampai pukul 22.00.

“Kita merujuk ketentuan tersebut. Karena minimarket tidak diatur dalam Perpres, maka diatur dalam Perda,” paparnya.  Selain membahas jam operasional  toko modern, kata Sofiandi, pansus memberikan penegasan kepada pihak Dinas  Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam)  serta Bagian Hukum Pemkab  Banyuwangi.

Penegasan dilontarkan terkait kewajiban pengelola toko modern menjalin kemitraan dengan pelaku Industri Kecil  Menengah (IKM) dan Usaha  Mikro, Kecil, dan Mene ngah (UMKM)   lokal. “Toko modern wajib bekerja sama dengan IKM dan UMKM  lokal,” ucapnya. (radar)