Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

2 Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Perdata Rp 540 Juta, Begini Penjelasan Selengkapnya – Radar Banyuwangi

2-pedagang-sayur-keliling-di-magetan-digugat-perdata-rp-540-juta,-begini-penjelasan-selengkapnya-–-radar-banyuwangi
2 Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Perdata Rp 540 Juta, Begini Penjelasan Selengkapnya – Radar Banyuwangi

Radarbanyuwangi.id – Dua pedagang sayur keliling di Desa Pesu Kecamatan Maospati Magetan ini boleh jadi tak bakal bila kegiatan ekonomi yang dilakukannya bakal membuatnya duduk di kursi Pengadilan Negeri Magetan.

Keduanya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Magetan karena aktivitas jual beli sayuran yang dilakukan keduanya. Kedua pedagang sayur itu adalah Sumarno dan Wiyono. Keduanya kerap menjajakan sayur dagangannya keliling desa.

Dua pedagang sayur tidak sendiri. Penggugat turut menyeret perangkat Desa Pesu dalam persidangan. Adapun penggugat adalah Bitner Sianturi.

Mereka menjadi tergugat perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt, bersama dengan Kades, Ketua BPD dan Ketua RT 07 Desa Pesu.

Baca Juga: 8 Tren Warna Cat Paling Hits di Tahun 2025, Cocok sebagai Pilihan Mempercantik Suasana Rumah Saat Lebaran 1446 H

Dalam gugatan perdatanya, Bitner Sianturi menuding mereka melakukan perbuatan melawan hukum mengenai aktivitas perdagangan di Desa Pesu.

Pada sidang dengan agenda mediasi pada Rabu (5/2). Baik pihak penggugat dan tergugat tidak menemui kata sepakat alias deadlock.

’’Para pihak masih belum menemui titik kesepakatan dan meminta agar ditunda mediasinya satu minggu lagi,” ucap Deddi Alparesi, Jubir Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

“Rabu depan (12 Februari 2025) akan ada mediasi lagi dan para pihak bakal kembali menawarkan perdamaian ke masing-masing pihak,’’ terangnya.

Baca Juga: Peduli Sesama, Aipda Dewa Gede Anggota Polresta Banyuwangi Bagikan Menu Makanan Siap Santap Bagi Dhuafa Setiap Hari Jumat

Pihaknya berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat mediasi atau tidak sampai ke tahap persidangan.

’Tetapi seandainya mediasi tidak berhasil, maka nanti baru akan disidangkan pokok perkara oleh majelis hakim,’’ katanya.

Dalam pokok materinya, kata Deddi, Bitner selaku penggugat mengajukan gugatan secara perdata kepada beberapa pedagang sayur yang biasa berjualan di Desa Pesu.

“Penggugat ini merasa dagangan miliknya sepi karena adanya pedagang sayur keliling (pikap),’’ ujarnya

“Artinya tidak mangkal, tetapi ternyata kesepakatan itu tidak mereka laksanakan,’’ jelasnya.


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Dua pedagang sayur keliling di Desa Pesu Kecamatan Maospati Magetan ini boleh jadi tak bakal bila kegiatan ekonomi yang dilakukannya bakal membuatnya duduk di kursi Pengadilan Negeri Magetan.

Keduanya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Magetan karena aktivitas jual beli sayuran yang dilakukan keduanya. Kedua pedagang sayur itu adalah Sumarno dan Wiyono. Keduanya kerap menjajakan sayur dagangannya keliling desa.

Dua pedagang sayur tidak sendiri. Penggugat turut menyeret perangkat Desa Pesu dalam persidangan. Adapun penggugat adalah Bitner Sianturi.

Mereka menjadi tergugat perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt, bersama dengan Kades, Ketua BPD dan Ketua RT 07 Desa Pesu.

Baca Juga: 8 Tren Warna Cat Paling Hits di Tahun 2025, Cocok sebagai Pilihan Mempercantik Suasana Rumah Saat Lebaran 1446 H

Dalam gugatan perdatanya, Bitner Sianturi menuding mereka melakukan perbuatan melawan hukum mengenai aktivitas perdagangan di Desa Pesu.

Pada sidang dengan agenda mediasi pada Rabu (5/2). Baik pihak penggugat dan tergugat tidak menemui kata sepakat alias deadlock.

’’Para pihak masih belum menemui titik kesepakatan dan meminta agar ditunda mediasinya satu minggu lagi,” ucap Deddi Alparesi, Jubir Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

“Rabu depan (12 Februari 2025) akan ada mediasi lagi dan para pihak bakal kembali menawarkan perdamaian ke masing-masing pihak,’’ terangnya.

Baca Juga: Peduli Sesama, Aipda Dewa Gede Anggota Polresta Banyuwangi Bagikan Menu Makanan Siap Santap Bagi Dhuafa Setiap Hari Jumat

Pihaknya berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat mediasi atau tidak sampai ke tahap persidangan.

’Tetapi seandainya mediasi tidak berhasil, maka nanti baru akan disidangkan pokok perkara oleh majelis hakim,’’ katanya.

Dalam pokok materinya, kata Deddi, Bitner selaku penggugat mengajukan gugatan secara perdata kepada beberapa pedagang sayur yang biasa berjualan di Desa Pesu.

“Penggugat ini merasa dagangan miliknya sepi karena adanya pedagang sayur keliling (pikap),’’ ujarnya

“Artinya tidak mangkal, tetapi ternyata kesepakatan itu tidak mereka laksanakan,’’ jelasnya.