Detik.com
Denpasar –
Rizky Fathurroman (20) dan Nandya Putri Iswandi (22) terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Mereka didakwa atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni menjual seorang perempuan berinisial PSAR kepada pria hidung belang melalui sistem open booking out (BO) di aplikasi MiChat.
Keduanya mempromosikan PSAR seharga Rp 350 ribu per sekali kencan. Dua pemuda asal Banyuwangi dan Padang itu terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan TPPO.
“Selasa kemarin (7/11/2023) baru sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi korban. Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Sidangnya tertutup,” kata Azalia Elian selaku pengacara Rizky dan Nandya kepada detikBali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (14/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azalia menyebut PSAR sendiri lah yang berniat menjual dirinya. Menurutnya, PSAR meminta bantuan agar dipromosikan oleh Rizky dan Nandya melalui aplikasi MiChat.
Dalam menjalankan aksinya, Rizky dan Nandya masing-masing membuat akun yang digunakan untuk menjajakan PSAR. Adapun, Rizky menjajakan PSAR di aplikasi itu dengan nama ‘Putri’, sedangkan Nandya menggunakan nama ‘Dewi’.
“Korban itu memang niatnya jual diri. Lalu, si korban ini ketemu dengan dua terdakwa. Lalu, korban mematok tarif layanan sebesar Rp 350 ribu,” kata Azalia.
Azila mengaku tak tahu perkenalan kedua kliennya dengan PSAR. Namun, ia menyebut PSAR menjanjikan komisi kepada kedua terdakwa dari tiap pelanggan yang memakai jasa esek-esek PSAR.
“Per transaksi, dua terdakwa dapat Rp 50 ribu,” tuturnya.
Rizky dan Nandya ditangkap di Hotel Simona, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada 13 Juli lalu. Hotel tersebut diduga hendak dijadikan tempat PSAR melayani pria hidung belang yang memesan dari aplikasi MiChat.
Simak Video “Gegara ‘Servis Tak Sesuai’ Pria Bunuh Wanita Open BO di Tasikmalaya“
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpw)