Radarbanyuwangi.id – Sebanyak 268 aparatur sipil negara (ASN) hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2020 dan 2022 secara resmi mengemban jabatan fungsional di lingkup Pemkab Banyuwangi Kamis (5/9). Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Pengambilan sumpah sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) ratusan ASN tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani di Pendapa Sabha Swagata Blambangan. Kepada para abdi negara yang menerima SK jabatan fungsional tersebut, Ipuk berpesan agar mereka bisa bekerja lebih lincah dan responsif.
Ipuk mengatakan, seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, birokrasi tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara lama yang cenderung kaku dan birokratis. ”Kita perlu menjadi ASN yang agile (lincah), yang bisa bekerja secara lincah, fleksibel, dan inovatif,” kata Ipuk.
ASN, lanjut Ipuk, harus lebih responsif terhadap perubahan, mampu bekerja secara fleksibel, dan selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan yang ada.
”Dengan demikian, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat,” kata bupati lulusan pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) tersebut.
Ipuk juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja tim. ”Jangan ragu untuk saling berbagi ide, saling mendukung, dan bekerja sama. Karena itulah kunci sukses agar kita bisa mencapai hasil yang optimal,” kata dia.
Untuk meningkatkan kemampuan para ASN yang baru diambil sumpahnya, Ipuk mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan capacity building. Sehingga, mereka bisa meningkatkan kemampuan dan kinerja.
Ipuk juga mengingatkan para ASN untuk bekerja lebih giat dan tidak bermalas-malasan. Apalagi, sampai melakukan pelanggaran.
Menurutnya, saat ini aturan ASN sangat ketat. Sebagai pimpinan, bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Emak-emak Sekolah 4 Bulan, Lulus di Wisuda Bupati Banyuwangi
MODAL NAIK PANGKAT: Rtusan ASN mengikuti prosesi pengucapan sumpah sekaligus penyerahan SK jabatan fungsional di pendapa Sabha Swagata Blambangan Kamis (5/9). (Ramada Kusuma)
Baca Juga: Stikom PGRI Banyuwangi Wisuda 138 Mahasiswa, Rata-rata IPK 3,68
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Ipuk, telah menerbitkan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
”Kalau melanggar ketentuan mereka bisa diberhentikan, jadi tidak main-main. Kemendagri membuat aturan untuk ASN. Karena banyaknya masyarakat yang ingin menjadi ASN tapi keterbatasan formasi, maka mengharuskan kita membuat aturan yang ketat bagi ASN,” tegasnya lagi.
Page 2
Ipuk mengaku, pada tahun 2023 dan 2024 ini ada ASN yang diberhentikan. Ada yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Namun, Ipuk mengaku tidak hafal jumlahnya.
”Tapi saya pernah menandatangani surat untuk pemberhentian, baik yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat,” akunya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli menambahkan, 268 ASN yang menerima SK penetapan jabatan fungsional tersebut terdiri atas 79 tenaga guru, 157 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis.
Baca Juga: Paus Fransiskus Puji Indonesia, Mozaik Budaya dan Teladan Kerukunan Umat Beragama di Dunia
”Ini penetapan fungsional sesuai formasi yang mereka pilih. Setelah mereka memenuhi syarat baru ditetapkan fungsional. Nilai tambahnya adalah dapat tunjangan fungsional dan untuk kelengkapan kenaikan pangkat berikutnya,” jelasnya.
Ilzam juga membenarkan ada sejumlah ASN yang dipecat selama kurun 2023–2024. Baik itu dari tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun PNS. Mereka dipecat karena memang kasusnya berat.
Seperti salah satunya tidak masuk tanpa alasan dengan akumulasi sekian hari. ”Ada kasus pelecehan seksual masuk ranah pidana dan sudah ada putusan pengadilan, maka kami berhentikan ASN tersebut,” pungkasnya. (fre/sgt/c1)
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Sebanyak 268 aparatur sipil negara (ASN) hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2020 dan 2022 secara resmi mengemban jabatan fungsional di lingkup Pemkab Banyuwangi Kamis (5/9). Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Pengambilan sumpah sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) ratusan ASN tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani di Pendapa Sabha Swagata Blambangan. Kepada para abdi negara yang menerima SK jabatan fungsional tersebut, Ipuk berpesan agar mereka bisa bekerja lebih lincah dan responsif.
Ipuk mengatakan, seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, birokrasi tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara lama yang cenderung kaku dan birokratis. ”Kita perlu menjadi ASN yang agile (lincah), yang bisa bekerja secara lincah, fleksibel, dan inovatif,” kata Ipuk.
ASN, lanjut Ipuk, harus lebih responsif terhadap perubahan, mampu bekerja secara fleksibel, dan selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan yang ada.
”Dengan demikian, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat,” kata bupati lulusan pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) tersebut.
Ipuk juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja tim. ”Jangan ragu untuk saling berbagi ide, saling mendukung, dan bekerja sama. Karena itulah kunci sukses agar kita bisa mencapai hasil yang optimal,” kata dia.
Untuk meningkatkan kemampuan para ASN yang baru diambil sumpahnya, Ipuk mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan capacity building. Sehingga, mereka bisa meningkatkan kemampuan dan kinerja.
Ipuk juga mengingatkan para ASN untuk bekerja lebih giat dan tidak bermalas-malasan. Apalagi, sampai melakukan pelanggaran.
Menurutnya, saat ini aturan ASN sangat ketat. Sebagai pimpinan, bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Emak-emak Sekolah 4 Bulan, Lulus di Wisuda Bupati Banyuwangi
MODAL NAIK PANGKAT: Rtusan ASN mengikuti prosesi pengucapan sumpah sekaligus penyerahan SK jabatan fungsional di pendapa Sabha Swagata Blambangan Kamis (5/9). (Ramada Kusuma)
Baca Juga: Stikom PGRI Banyuwangi Wisuda 138 Mahasiswa, Rata-rata IPK 3,68
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Ipuk, telah menerbitkan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
”Kalau melanggar ketentuan mereka bisa diberhentikan, jadi tidak main-main. Kemendagri membuat aturan untuk ASN. Karena banyaknya masyarakat yang ingin menjadi ASN tapi keterbatasan formasi, maka mengharuskan kita membuat aturan yang ketat bagi ASN,” tegasnya lagi.






