
BANYUWANGI – Sekitar 3000 bidang aset tanah milik Pemkab Banyuwangi terancam hilang. Sebab, hingga saat ini 3000 bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi itu belum memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertipikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jumlah aset tanah yang belum bersertipikat itu diungkapkan Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi I) DPRD. Komisi I me-warning eksekutif untuk segera memproses sertipikat aset tanah itu sebelum aset itu dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, mengatakan sertifikasi penting dilakukan untuk menghindri penguasaan aset milik daerah oleh pihak lain. “Jangan sampai terjadi kasus penyambutan atau pun penguasaan aset milik pemkab oleh pihak lain secara tidak sah,” ujarnya dikonfirmasi usai memimpin rapat finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (18/8).
Ficky menuturkan, berdasar keterangan pihak eksekutif, aset itu berupa tanah maupun tanah dan bangunan. Di sisi lain, jumlah aset pemkab yang telah memiliki sertipikat hanya sekitar 500-an unit saja. Sedangkan sekitar 103 aset yang lain masih dalam proses sertipikat.
“Kami berharap, pemkab punya tim khusus untuk menyelesaikan proses sertipikat aset,” kata politikus PDIP tersebut. Ficky mengaku pihaknya juga bakal meminta data yang lebih valid kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2