Tapi ternyata EN kembali ingkar janji, uang para jemaah tidak kunjung dikembalikan. Karena sudah habis kesabaran, Rehana dan para jemaah merasa ditipu EN akhirnya melaporkan perbuatan EN ke Polres Karangasem pada 30 November 2022, dengan harapan bisa diproses secara hukum dan uang para jemaah segera kembali.
“Sekarang yang jadi masalah adalah nama baik saya sebagai agen keberangkatan umrah di Kabupaten Karangasem. Pasti sudah tidak ada lagi yang percaya dengan saya akibat masalah ini,” kata Rehana.
Terkait masalah tersebut, Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna belum bisa memberikan keterangan secara lebih rinci, mengingat pihaknya baru menerima laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Kami masih lakukan penyelidikan terkait kasus ini, siapa saja yang terlibat, berapa total kerugiannya dan yang lainnya, nanti akan saya info lebih jelasnya,” kata AKBP Ricko Taruna.
(irb/hsa)