Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi

8-orang-jadi-tersangka-pengeroyokan-di-taman-sritanjung-banyuwangi
8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Banyuwangi

Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Sritanjung, Banyuwangi. Mereka jadi tersangka karena terbukti mengeroyok tiga orang.

Kedelapan tersangka yakni berinisial DA (20) RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZHY (17). Ketujuh anak muda ini tercatat sebagai warga Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi. Satu tersangka lagi adalah MA (15), warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.

Mereka terbukti melakukan pengeroyokan Abdul Gofur (26), M Mufid (20) dan Prima (23), di kawasan Taman Sritanjung, Banyuwangi, Minggu, 3 Desember, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil pemeriksaan, kita dapatkan dua alat bukti bahwa betul mereka yang melakukan kekerasan pada tiga orang korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (6/12).

Agus menyebut dari hasil pemeriksaan ada dua versi motif pengeroyokan. Hasil pemeriksaan korban menyebut pengeroyokan itu sebagai salah sasaran.

“Sementara versi pelaku karena mereka merasa ditantang (oleh korban),” tegasnya.

Para pelaku saat itu menduga korban adalah bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya mem-bleyer kenalpot motor. Sehingga secara spontan pelaku melakukan kekerasan pada ketiga korban.

Atas kejadian tersebut, ketiga korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya. Luka yang dialami korban yakni pada kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet, benjol pada kepala dan lecet pada dada kanan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada saat kejadian.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yakni pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agus.

Sebelumnya, beredar sebuah video pengeroyokan terjadi di Banyuwangi beredar di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi di jalan sekitar Taman Sritanjung pada malam hari.

Dalam video yang beredar tampak sekelompok pemuda menghajar seorang pemuda hingga tak berdaya. Kelompok pemuda itu kemudian kembali mengeroyok pengguna jalan yang kebetulan sedang melintas.

KBO Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi Iptu Wiranata saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa viral tersebut. Menurutnya, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (2/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari peristiwa tersebut, lanjut Wiranata, ada tiga korban yang melapor ke Polresta Banyuwangi. Masing-masing Abdul Gofur (26), M Mufid (20) dan Prima (20). Ketiganya warga Kelurahan Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi.

Simak Video “Viral 2 Bule Tipu Kasir Minimarket di Banyuwangi Pakai Trik Sulap [Gambas:Video 20detik] (abq/iwd)