Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ada 49 Kasus Kekerasan Seksual Terungkap di Pacitan, Anak-anak Jadi Korban Terbanyak – TIMES Banyuwangi

ada-49-kasus-kekerasan-seksual-terungkap-di-pacitan,-anak-anak-jadi-korban-terbanyak-–-times-banyuwangi
Ada 49 Kasus Kekerasan Seksual Terungkap di Pacitan, Anak-anak Jadi Korban Terbanyak – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, PACITAN – Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan kian mengkhawatirkan.

Hingga pertengahan November 2025, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPKB-PPPA) Pacitan menerima dan menangani 49 laporan kasus kekerasan. Yang paling rentan, lagi-lagi, adalah anak-anak.

Kepala DPKB-PPPA Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, mengatakan dari puluhan kasus itu, 42 korbannya adalah anak. Sisanya melibatkan perempuan dewasa.

“Sekarang masyarakat mulai berani melapor. Dulu banyak yang memilih diam karena takut atau malu,” ujar Jayuk, Kamis (27/11/2025).

Anak Perempuan Masih Paling Rentan

Dari 42 anak korban kekerasan, 24 adalah anak perempuan dan 18 anak laki-laki. Data ini menunjukkan anak perempuan masih berada dalam posisi paling rentan, terutama terhadap kasus kekerasan seksual.

Dari sisi jenis perkara, penganiayaan menjadi kasus terbanyak dengan 10 kejadian, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 8 kasus, serta bullying di sekolah dan lingkungan pergaulan sebanyak 7 kasus. 

Selain itu, terdapat pula laporan eksploitasi, pelecehan seksual, persetubuhan, pemerkosaan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebaran wilayahnya pun cukup merata. Kecamatan Pacitan menempati urutan teratas dengan 15 kasus, diikuti Donorojo (9 kasus), Arjosari (6 kasus), Pringkuku (4 kasus), dan Tegalombo (4 kasus). Kecamatan lain menyusul dengan jumlah yang lebih kecil.

Yang paling memprihatinkan, rumah justru menjadi lokasi paling rawan. Sebanyak 18 kasus atau sekitar 36,7 persen terjadi di dalam rumah tangga. Sisanya berlangsung di tempat umum (12 kasus), lokasi lain-lain (12 kasus), dan sekolah (7 kasus).

“Rumah yang seharusnya jadi tempat paling aman, malah sering menjadi ruang paling berbahaya bagi korban,” kata Jayuk.

Bullying Masih Kerap Dianggap Sepele

Kasus perundungan atau bullying juga menjadi perhatian khusus. Menurut Jayuk, banyak pihak masih menganggap bullying hanya sebagai “kenakalan anak-anak”, padahal dampaknya bisa jauh lebih serius.

“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk sosialisasi pencegahan, termasuk kekerasan verbal yang sering dianggap sepele, padahal itu juga bullying,” ujarnya.

Kekerasan verbal, kata dia, memang tak meninggalkan luka fisik. Namun, dampak psikologisnya bisa membekas lebih lama dan memengaruhi tumbuh kembang anak.

Pelaku Justru Orang Terdekat

Di sisi lain, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan sebelumnya juga mencatat sedikitnya delapan laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sepanjang 2025 yang sudah masuk tahap penyidikan. Polanya nyaris sama, yakni pelaku adalah orang terdekat korban.

Kedekatan pelaku dengan korban sangat dominan. Bahkan ada kasus dengan ayah kandung sebagai pelaku. 

Fakta ini semakin menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar rumah. Justru sering muncul dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.

Status Alarm Waspada Ditetapkan

Merespons lonjakan kasus tersebut, Pemkab Pacitan menetapkan kondisi sebagai alarm waspada. Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah secara terbuka mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.

“Keberanian melapor adalah kunci agar korban bisa segera ditangani dan pelaku diproses hukum,” ujarnya, beberapa waktu lalu. 

Pada Maret 2025, Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) telah disahkan sebagai payung hukum perlindungan anak. Meski demikian, di tengah lonjakan kasus ini, implementasinya masih terus dievaluasi.

“Perda itu sudah berjalan sesuai peran lintas sektor. Dengan adanya payung hukum ini, seharusnya semangat pencegahan makin kuat,” kata dia.

UPTD Perlindungan Baru Beroperasi 2026

Untuk memperkuat layanan, pemerintah daerah tengah menyiapkan pembentukan UPTD khusus perlindungan perempuan dan anak. Namun, unit ini baru akan efektif beroperasi pada 2026.

UPTD tersebut akan berada langsung di bawah dinas terkait, dipimpin pejabat setingkat eselon IV, dan diperkuat dua orang konselor. Pemkab juga telah menyiapkan gedung bekas Dinas Pertanian di selatan Perempatan Bapangan sebagai pusat layanan perlindungan dan pendampingan korban.

“Gedungnya sudah siap dan dibersihkan setiap hari. Jika ada kasus, pendampingan sementara dilakukan di sana. Pengisian SDM dan pelantikan dilakukan tahun depan,” pungkas Jayuk. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono