Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Denada Tambunan Digugat di PN Banyuwangi, Remaja 24 Tahun Klaim Anak Biologis dan Tuduh Penelantaran

denada-tambunan-digugat-di-pn-banyuwangi,-remaja-24-tahun-klaim-anak-biologis-dan-tuduh-penelantaran
Denada Tambunan Digugat di PN Banyuwangi, Remaja 24 Tahun Klaim Anak Biologis dan Tuduh Penelantaran

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Artis asal Banyuwangi Denada Tambunan digugat seorang remaja berusia 24 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw tersebut terkait dugaan penelantaran anak.

Penggugatnya adalah Ressa Rizky Tambunan, 24. Remaja tersebut mengaku sebagai anak biologis Denada yang dilahirkan tahun 2002.

Dalam gugatan tersebut, Ressa didampingi kuasa hukumnya, Ronal dan Moch Firdaus untuk meminta pertanggungjawaban Denada.

Gugatan tersebut dimasukkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025.

Sejak didaftarkan, hakim telah melakukan sidang mediasi, namun tergugat Denada mangkir dari panggilan pengadilan.

“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” ujar kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus.

Firdaus menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada tahun 2002.

“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” jelasnya.

Menurut Firdaus, kliennya berharap ada itikad baik dari tergugat untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, jika tidak ada respons, pihaknya meminta agar hak-hak hukum kliennya dipenuhi melalui jalur pengadilan.

“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Firdaus menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang akan tunjukkan dalam persidangan nantinya. Bukti tersebut akan diserahkan saat pembahasan pokok perkara.

“Kami punya bukti jika klien kami sebagai anak biologis D. Kami akan tunjukkan saat pembahasan pokok perkara,” tegasnya.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Artis asal Banyuwangi Denada Tambunan digugat seorang remaja berusia 24 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw tersebut terkait dugaan penelantaran anak.

Penggugatnya adalah Ressa Rizky Tambunan, 24. Remaja tersebut mengaku sebagai anak biologis Denada yang dilahirkan tahun 2002.

Dalam gugatan tersebut, Ressa didampingi kuasa hukumnya, Ronal dan Moch Firdaus untuk meminta pertanggungjawaban Denada.

Gugatan tersebut dimasukkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025.

Sejak didaftarkan, hakim telah melakukan sidang mediasi, namun tergugat Denada mangkir dari panggilan pengadilan.

“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” ujar kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus.

Firdaus menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada tahun 2002.

“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” jelasnya.

Menurut Firdaus, kliennya berharap ada itikad baik dari tergugat untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, jika tidak ada respons, pihaknya meminta agar hak-hak hukum kliennya dipenuhi melalui jalur pengadilan.

“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Firdaus menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang akan tunjukkan dalam persidangan nantinya. Bukti tersebut akan diserahkan saat pembahasan pokok perkara.

“Kami punya bukti jika klien kami sebagai anak biologis D. Kami akan tunjukkan saat pembahasan pokok perkara,” tegasnya.