detik.com
Kuasa hukum penyanyi sekaligus rapper nasional, Denada akhirnya buka suara. Dia mengatakan bahwa gugatan yang ditujukan kepada Denada Tambunan di PN Banyuwangi salah jalur.
Muhammad Ikbal, Kuasa Hukum Denada menyinggung perkara pokok perkara gugatan jika berbunyi penelantaran maka seharusnya masuk pada ranah pidana yakni di kepolisian. Namun jika disebut menuntut hak-hak karena sudah diabaikan selama 24 tahun maka ranahnya di Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri.
“Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama,” kata Ikbal, Jumat (9/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikbal juga mempertanyakan terkait gugatan yang baru dilayangkan saat ini, di mana anak itu sudah berusia 24 tahun sementara penggugat masih dalam lingkaran keluarga dekat.
“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga,” tegasnya.
Sejauh ini Ikbal mengaku masih berkomunikasi perihal kasus ini dengan Denada dan belum ada keputusan jelas terkait tanggapan Denada atas gugatan itu. Dipastikan pada Kamis (15/1) akan digelar mediasi dengan kehadiran Denada yang disebut juga masih tentatif.
“Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir,” pungkas Ikbal.
Al Ressa Rizky Rosano, pemuda 24 tahun bikin geger dengan pengakuannya sebagai anak biologis Denada. Ia mengaku baru mengetahui bahwa Denada adalah Ibu kandungnya pasca-kepergian neneknya, Emilia Contessa.
Ressa dilahirkan di Jakarta pada 2002 oleh Denada dan disebut dengan sengaja dibawa ke Banyuwangi untuk dihilangkan jejaknya. Atas dasar itu, sang anak yang baru saja tahu identitas Ibu kandungnya pun sengaja menggugat demi meminta pertanggungjawaban karena telah ditelantarkan selama 24 tahun.
Dia juga meminta pengakuan dari Denada bahwa dirinya merupakan anak biologis yang dilahirkan dari rahim Denada. Gugatan itu dimasukkan ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025 lalu. Selama proses itu sidang mediasi telah digelar 1 kali dan Denada mangkir dari panggilan pengadilan.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” terang kuasa hukum tergugat Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026) kemarin.
Gugatan yang dilakukan Ressa itu upaya untuk meminta haknya yang selama ini telah dengan sengaja diabaikan oleh Denada. Dalam berkas perkara PN Banyuwangi disebutkan bahwa Denada Tambunan sebagai tergugat atas perbuatan melawan hukum menelantarkan anak kandungnya sendiri.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu,” tambah Firdaus.
Denada, artis Nasional yang dikenal dengan peran besarnya merawat sang anak dalam melewati penyakit Leokimia inipun diharapkan dapat memberikan hak yang setara pada putra yang telah ia lahirkan tahun 2002 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Ressa meminta agar Denada bertanggung jawab atas hidupnya.
“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi,” tegas Firdaus.
Ressa Rizky Rossano, anak biologis Denada selama ini hidup berpindah pindah dari rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi tanpa ada kejelasan status sebagai anak biologis Denada.
(ihc/dpe)







