Banyuwangi –
Agen tiket menjamur di sepanjang jalan di dekat Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. Kehadiran para agen ini rupanya mempermudah calon penumpang yang gagap teknologi, saat memesan di aplikasi Ferizy.
Ferizy merupakan aplikasi layanan pembelian tiket kapal penyeberangan (ferry) secara daring atau online yang diterbitkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Salah satu penumpang, Nur Alfian (28) mengatakan lebih memilih agen tiket karena alasannya tidak ribet. Tinggal menyodorkan data diri dan biaya yang dibutuhkan, tiket sudah dikantongi.
“Agen membantu sekali, apalagi kayak saya yang dadakan seperti ini. Kalau saya urus sendiri di aplikasi terlalu ribet. Cetakannya tinggal dikasih ke petugas, saya bisa langsung masuk ke kapal,” kata pria asal Lumajang ini, Selasa (27/12/2022).
Kendati harus merogoh biaya lebih banyak, Alfian tidak mempermasalahkannya. Bagi dia, yang penting mempermudah.
“Tidak masalah, selisihnya juga tidak banyak. Yang penting memudahkan. Selisihnya cuma Rp 5 ribu,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Rudi Hermawan (58) penumpang kapal asal Kediri. Ia mengaku kurang mengusai pembelian secara online.
“Saya kurang menguasai pembelian online. Jadi saya pilih beli di agen,” bebernya.
Dia juga tidak mempermasalahkan selisih harga yang ada. Selama mudah tidak masalah.
“Tidak masalah,” jelasnya.
Sebagai informasi, hasil riset tim detikJatim di lapangan selisih harga agen dengan aplikasi tergolong murah. Yakni Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu rupiah per tiket.
Berikut Tarif Penyeberangan Pelabuhan ASDP Ketapang – Gilimanuk
– Golongan I (sepeda): Rp 10.050
– Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 29.050
– Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 42.500
– Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter): Rp 199.850
– Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter): Rp 172.150
– Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 392.000
– Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 291.650
– Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Rp 593.350
– Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 484.900
– Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter): Rp 598.500
– Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter): Rp 843.100
– Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 1.167.650
Simak Video “Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dipadati Kendaraan Jelang Nataru“
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)