sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan pengalaman emosional selama menjabat pimpinan dewan komisaris.
Pengakuan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Ahok mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.
Dari pertanyaan itu, Ahok kemudian menjelaskan dinamika internal perusahaan pelat merah tersebut ketika dirinya baru menjabat sebagai Komisaris Utama.
Nyaris Lempar Botol saat Rapat Internal
Ahok mengaku sempat diliputi emosi saat mengetahui adanya pencopotan seorang direktur di holding Pertamina tanpa sepengetahuannya sebagai Komisaris Utama.
Menurutnya, hal tersebut terjadi pada masa awal kepemimpinannya.
Ia menyampaikan kemarahan itu dalam rapat internal, mempertanyakan mengapa pergantian direksi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada dirinya.
Namun, suasana rapat semakin memanas ketika bagian corporate secretary (corsec) menjelaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian direksi sepenuhnya berada di tangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penjelasan tersebut memicu emosi Ahok hingga nyaris melempar botol air minum kepada pihak corsec.
Meski demikian, Ahok menyatakan bahwa peristiwa itu menjadi titik awal dirinya memahami sistem tata kelola dan batas kewenangan Komisaris Utama di lingkungan BUMN.
Nasihat Kuntoro Mangkusubroto dan Pilihan Bertahan
Ahok juga mengungkapkan bahwa almarhum Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Pertambangan dan Energi sekaligus tokoh reformasi BUMN, sempat menyarankan dirinya untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina.
Kuntoro menilai peran Komut memiliki keterbatasan karena seluruh keputusan strategis berada di bawah kendali Menteri BUMN.
Meski mendapat nasihat tersebut, Ahok memilih bertahan.
Ia ingin mencoba melakukan perbaikan dari dalam, terutama dalam hal optimalisasi biaya dan efisiensi operasional.
Page 2
Page 3
Ahok menegaskan keputusannya bertahan saat itu dilandasi keinginan untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Alasan Mundur dari Jabatan Komisaris Utama
Pada akhirnya, Ahok memutuskan mundur dari jabatan Komisaris Utama setelah merasa telah mencapai batas maksimal kontribusi yang dapat ia lakukan dalam sistem yang ada.
Ia juga menyebutkan alasan politik sebagai salah satu faktor pengunduran dirinya, karena merasa tidak lagi sejalan dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Ahok menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh notulensi rapat kepada aparat penegak hukum dan mempersilakan jaksa untuk memeriksa seluruh rekomendasi Dewan Komisaris yang tidak dijalankan oleh jajaran direksi.
Dalam kesaksiannya, Ahok memaparkan sejumlah usulan untuk memperbaiki tata kelola minyak di Pertamina.
Salah satunya adalah penerapan belanja minyak mentah melalui sistem e-katalog agar proses pengadaan lebih transparan.
Selain itu, ia mengusulkan agar subsidi energi diberikan langsung kepada masyarakat, bukan dalam bentuk barang.
Menurut Ahok, skema subsidi langsung berbasis digital, termasuk melalui aplikasi MyPertamina, berpotensi meningkatkan efisiensi sekaligus menyehatkan keuangan perusahaan.
Ia menilai sistem subsidi barang membuat Pertamina berada dalam kondisi keuangan yang berat.
Ahok bahkan menyebut kondisi keuangan Pertamina, khususnya di sektor Patra Niaga, berada dalam keadaan “berdarah-darah” akibat tekanan arus kas dan kewajiban menjual BBM bersubsidi dengan harga yang tidak mencerminkan biaya produksi.
Klarifikasi Soal Harga BBM dan Sistem Meritokrasi
Ahok juga meluruskan anggapan publik bahwa Pertamina bebas menaikkan harga BBM.
Ia menegaskan bahwa kenaikan harga tidak mungkin dilakukan tanpa izin Presiden dan pemerintah pusat.
Selain itu, Ahok mengungkapkan perannya dalam mendorong sistem meritokrasi dalam pengangkatan direksi.
Ia menjelaskan bahwa usia dan masa kerja tidak lagi menjadi faktor utama, melainkan integritas, kompetensi, dan kinerja.
Kebijakan tersebut, menurut Ahok, sempat menimbulkan konflik internal namun dianggap penting untuk reformasi BUMN.






