Detik.com
Surabaya –
Pepatah Air susu dibalas dengan air tuba pantas disematkan kepada Subairi (47), warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember. Ia benar-benar tak tahu diuntung.
Subairi ditolong oleh temannya, Didik Dwi Purwanto (26) dan diberi tumpangan menginap. Namun dengan liciknya, Subairi malah menggondol sepeda motor milik Didik. Niat baik Didik menolong Subairi yang kebingungan tempat tinggal malah berbuah ngenes.
Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi di rumah korban Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, akhir September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal mulanya, korban bertemu pelaku di sebuah tempat di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, 23 September 2023. Pelaku mengaku datang ke Banyuwangi untuk mencari kerja. Rencananya, dia hendak tinggal indekos di daerah Ketapang.
Merasa iba dengan temannya, korban berinisiatif mengajak pelaku pulang ke rumah. Ia berniat memberi tumpangan pelaku agar tidak mengeluarkan biaya kos, lantaran pelaku bekerja hanya sebagai tukang rongsok.
Setelah 5 hari menumpang, pelaku tak tahu diuntung itu membawa kabur motor pemilik rumah yang telah menolongnya.
“Pelaku awalnya mengaku sedang sakit kepala kepada korban. Ia minta dibikinkan kopi. Di waktu bersamaan, ia izin meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli makan di Pasar Galekan,” kata Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, Selasa (3/9/2023).
Jarak rumah korban ke pasar hanya sekitar 100 meter. Namun hingga 3 jam setelah pamit, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang belum menaruh curiga berupaya untuk mencarinya ke pasar.
“Korban juga berusaha menghubungi pelaku lewat ponsel. Tapi tidak direspons. Korban juga berkeliling di sekitar pasar dan tak mendapati apa-apa,” tambah Eko.
Gagal menemukan sepeda motor bermerek Suzuki Shogun, korban akhirnya memutuskan untuk pulang. Ditunggu hingga esok hari, keberadaan pelaku dan sepeda motor yang dipinjamnya tetap tak diketahui. Ponsel milik pelaku juga sudah tak aktif saat dihubungi.
“Pada Jumat (29/9/2023), korban akhirnya mengunggah sepeda motor dan foto pelaku di media sosial facebook,” tambah Eko.
Unggahan tersebut berisi permintaan agar netizen menghubungi bila menemukan sepeda motor atau rekannya tersebut.
Tak disangka, unggahan tersebut menjadi pintu masuk jejak pelaku ditemukan. Unggahan direspons seseorang yang mengaku melihat kendaraan korban dijual oleh pelaku.
“Disampaikan bahwa melihat sepeda motor Shogun yang diunggah korban sedang ditawarkan untuk dijual di daerah Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember,” lanjut Eko.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo. Setelah menerima laporan, POLISI bergerak mencari pelaku ke Jember.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor curian yang hendak ia jual,” tegasnya.
Kini pelaku mendekam di penjara Polsek Wongsorejo dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak Video “Ratusan Pencuri Kendaraan Dibekuk Polda Jateng, Kerap Beraksi Pakai Senpi“
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)