radarbanyuwangi.jawapos.com – Pada sisi lain di saat kebisingan pemberitaan dan sorotan publik, Alexander Tabesi, S.STp. M.Si memilih diam.
Mantan Kepala BKPSDMD (BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kabupaten Timor Tengah Utara ini tak melawan, apalagi membuat drama.
Baca Juga: Etape Brutal TdBI 2025 Makan Korban! Satu Pembalap Terjatuh di Tikungan Kedungasri
Ia hanya mengangguk, menerima keputusan yang diambil oleh atasannya, Bupati Falen Kebo. “Itu kewenangan penuh pimpinan. Saya terima,” ujarnya pelan namun jelas.
Keputusan tersebut resmi berlaku sejak Senin, 28 Juli 2025. Bukan hanya dirinya, Sekretaris BKPSDMD, Aryanto Theodorus Santar, juga turut diberhentikan dari jabatan.
Baca Juga: Eliminasi MSC 2025 Dimulai! Hanya Satu Jalan Menuju Takhta Dunia MLBB
Penyebabnya diduga terkait kelalaian administratif dalam menindaklanjuti proses pemberhentian Camat Mutis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah berani Bupati ini memunculkan diskusi di berbagai ruang publik, termasuk di kalangan legislatif. Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Joni Tulasi, menanggapi dengan hati-hati.
Baca Juga: Everton vs West Ham Prediksi-Susunan Pemain: Bentrok Dua Tim Terluka di Pramusim
Menurutnya, kepala daerah memang memiliki kewenangan mengambil kebijakan, selama prosesnya mengacu pada ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
Ia menegaskan bahwa semua keputusan yang menyangkut nasib ASN harus dibarengi dengan prosedur hukum yang sah.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Identitas Dua Korban Baru Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Jika ditemukan kekeliruan dalam prosedurnya, kata Hironimus, masih ada mekanisme koreksi, termasuk pemulihan hak melalui jalur pengawasan.
Namun publik tetap bertanya-tanya, apakah semua prosedur telah ditempuh secara benar? Apakah ini murni tindakan pembinaan, atau ada dinamika lain yang belum terungkap?
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Pada sisi lain di saat kebisingan pemberitaan dan sorotan publik, Alexander Tabesi, S.STp. M.Si memilih diam.
Mantan Kepala BKPSDMD (BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kabupaten Timor Tengah Utara ini tak melawan, apalagi membuat drama.
Baca Juga: Etape Brutal TdBI 2025 Makan Korban! Satu Pembalap Terjatuh di Tikungan Kedungasri
Ia hanya mengangguk, menerima keputusan yang diambil oleh atasannya, Bupati Falen Kebo. “Itu kewenangan penuh pimpinan. Saya terima,” ujarnya pelan namun jelas.
Keputusan tersebut resmi berlaku sejak Senin, 28 Juli 2025. Bukan hanya dirinya, Sekretaris BKPSDMD, Aryanto Theodorus Santar, juga turut diberhentikan dari jabatan.
Baca Juga: Eliminasi MSC 2025 Dimulai! Hanya Satu Jalan Menuju Takhta Dunia MLBB
Penyebabnya diduga terkait kelalaian administratif dalam menindaklanjuti proses pemberhentian Camat Mutis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah berani Bupati ini memunculkan diskusi di berbagai ruang publik, termasuk di kalangan legislatif. Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Joni Tulasi, menanggapi dengan hati-hati.
Baca Juga: Everton vs West Ham Prediksi-Susunan Pemain: Bentrok Dua Tim Terluka di Pramusim
Menurutnya, kepala daerah memang memiliki kewenangan mengambil kebijakan, selama prosesnya mengacu pada ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
Ia menegaskan bahwa semua keputusan yang menyangkut nasib ASN harus dibarengi dengan prosedur hukum yang sah.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Identitas Dua Korban Baru Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Jika ditemukan kekeliruan dalam prosedurnya, kata Hironimus, masih ada mekanisme koreksi, termasuk pemulihan hak melalui jalur pengawasan.
Namun publik tetap bertanya-tanya, apakah semua prosedur telah ditempuh secara benar? Apakah ini murni tindakan pembinaan, atau ada dinamika lain yang belum terungkap?