ROGOJAMPI – Aparat kepolisian terus berusaha merazia minuman keras (miras) yang dijual secara sembarangan. Kali ini giliran aparat Polsek Rogojampi melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut. Operasi pekat yang dilakukan Polsek Rogojampi tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 botol besar berisi arak Bali dan 32 botol kecil.
Semua minumam memabukkan tersebut diamankan dari rumah Swastika, asal Dusun Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi. “Pelaku kita kenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan),” kata Kapolsek Rogojampi Kompol Bagio SP. (radar)