GAMBIRAN, Jawa Pos Radar Genteng – Puluhan sepeda motor dengan knalpot brong yang berseliweran di wilayah Kecamatan Gambiran, digaruk oleh anggota Polsek Gambiran, Selasa (30/1). Dalam operasi ini, mereka berhasil mengamankan 21 motor.
Dalam razia ini polisi bertindak tegas. Bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong, langsung dibawa ke Mapolsek Gambiran. Pemilik motor bisa mengambil kendaraannya dengan catatan menunjukkan surat kelengkapan dan mengganti knalpot brong dengan standar. “Operasi ini kita lakukan bersama anggota Satpol PP Kecamatan Gambiran,” terang Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat.
Kapolsek menyebut, dalam razia ini menerjunkan 12 personil gabungan dari Polsek Gambiran dan Satpol PP. Mereka ini mendatangi sejumlah titik yang selama ini sering menjadi tempat tongkrongan pemuda dengan motor knalpot brong di Kota Jajag, Kecamatan Gambiran seperti di Jalan Yos Sudarso, Jalan PB Sudirman, dan Jalan Juanda. “Patroli knalpot brong ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah kami,” katanya.
Baca Juga: Dua Pengendara Motor Tabrakan, Satu Korban Tewas Di Jalan Raya Desa Kebaman, Kecamatan Srono
Dalam operasi ini, masih kata Kapolske, petugas gabungan berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai jenis dengan menggunakan knalpot brong. “Sepeda motor itu kami data pemiliknya dan kemudian diamankan di Mapolsek,” cetusnya.
Usai didata, lanjut Kapolske, meminta pemilik motor untuk pulang. Motyor bisa diambil di Mapolsek Gambiran dengan syarat mengganti knalpot standard an membawa surat-surat motor. “Kami minta ganti knalpot di Mapolsek Gambiran, ini sebagai hukuman untuk menimbulkan efek jera,” dalihnya.
Pemotor yang menggunakan knalpot brong itu, kebanyakan berusia antara 15 tahun hingga 20 tahun. Bagi pemilik kendaraan yang berusia di bawah 17 tahun, wajib mengganti knalpot brong dengan didampingi orang tua. “Orang tua anak kami panggil agar anaknya tidak lagi menggunakan knalpot brong di jalan raya,” katanya.(gas/abi)
Sumber: Jawa Pos Radar Genteng