sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi komponen cadangan (komcad).
ASN diketahui terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, terdapat pula PPPK Paruh Waktu atau P3K PW yang bersifat sementara sebelum diangkat menjadi pegawai ASN penuh waktu tanpa melalui tes ulang.
Menurut Rini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai undang-undang dan ketentuan dari Kementerian Pertahanan.
“Tidak semua pegawai ASN itu bisa menjadi komcad. Ada persyaratan-persyaratan di dalam undang-undang, bahkan dari Kementerian Pertahanan pun ada kuota-kuotanya. Jadi, tidak semuanya. Ada persyaratannya,” ujar Rini di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2).
Sukarela Tetap Harus Penuhi Syarat
Rini menjelaskan, meskipun bersifat sukarela, ASN yang ingin menjadi komcad tetap wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Untuk sukarela, kalau dia enggak memenuhi syarat juga enggak bisa,” tegasnya.
Artinya, keikutsertaan ASN sebagai komcad tidak otomatis berlaku hanya karena ada kemauan pribadi.
Aspek administratif, usia, kondisi fisik, serta kuota dari Kementerian Pertahanan tetap menjadi pertimbangan utama.
Wajib Ikut Pelatihan 30–45 Hari
ASN yang lolos persyaratan dan terdaftar sebagai komcad akan mengikuti pelatihan dasar militer selama kurang lebih 30 hingga 45 hari.
Pelatihan ini menjadi bagian dari pembentukan komponen cadangan dalam mendukung sistem pertahanan negara.
Keikutsertaan ASN sebagai komcad sebelumnya telah diimbau melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Page 2
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh almarhum Tjahjo Kumolo saat menjabat sebagai Menteri PANRB.
“Memang sudah ada SE Menteri PANRB di tahun 2021. Saya ingat menteri waktu itu almarhum Pak Tjahjo Kumolo. Jadi, komcad itu adalah bagian dari keikutsertaan untuk kaitannya dengan bela negara,” kata Rini.
4.000 ASN Akan Ikut Komcad
Sebelumnya, pada 31 Januari 2026, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan sebanyak 4.000 ASN kementerian/lembaga di Jakarta akan diikutsertakan sebagai komcad.
Menurut Sjafrie, para ASN tersebut berusia sekitar 18 hingga 35 tahun dan akan menjalani berbagai pelatihan dasar militer sebagai bagian dari penguatan komponen cadangan nasional.
Kemudian, pada 10 Februari 2026, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan bahwa pendidikan dasar bagi 4.000 ASN kemungkinan dilaksanakan pada April 2026.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI AD siap memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi para ASN tersebut.
Komcad dan Bela Negara
Program komponen cadangan merupakan bagian dari sistem pertahanan negara yang melibatkan warga sipil terlatih untuk memperkuat komponen utama, yakni TNI.
Dalam konteks ASN, partisipasi sebagai komcad diposisikan sebagai bentuk bela negara.
Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa tidak ada kewajiban otomatis bagi seluruh ASN untuk menjadi komcad. Seleksi tetap dilakukan secara ketat berdasarkan regulasi dan kebutuhan kuota.
Dengan adanya penegasan dari MenPANRB, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pegawai ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, terkait peluang dan kewajiban menjadi komcad.
Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional, sekaligus memastikan keterlibatan ASN tetap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi komponen cadangan (komcad).
ASN diketahui terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, terdapat pula PPPK Paruh Waktu atau P3K PW yang bersifat sementara sebelum diangkat menjadi pegawai ASN penuh waktu tanpa melalui tes ulang.
Menurut Rini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai undang-undang dan ketentuan dari Kementerian Pertahanan.
“Tidak semua pegawai ASN itu bisa menjadi komcad. Ada persyaratan-persyaratan di dalam undang-undang, bahkan dari Kementerian Pertahanan pun ada kuota-kuotanya. Jadi, tidak semuanya. Ada persyaratannya,” ujar Rini di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2).
Sukarela Tetap Harus Penuhi Syarat
Rini menjelaskan, meskipun bersifat sukarela, ASN yang ingin menjadi komcad tetap wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Untuk sukarela, kalau dia enggak memenuhi syarat juga enggak bisa,” tegasnya.
Artinya, keikutsertaan ASN sebagai komcad tidak otomatis berlaku hanya karena ada kemauan pribadi.
Aspek administratif, usia, kondisi fisik, serta kuota dari Kementerian Pertahanan tetap menjadi pertimbangan utama.
Wajib Ikut Pelatihan 30–45 Hari
ASN yang lolos persyaratan dan terdaftar sebagai komcad akan mengikuti pelatihan dasar militer selama kurang lebih 30 hingga 45 hari.
Pelatihan ini menjadi bagian dari pembentukan komponen cadangan dalam mendukung sistem pertahanan negara.
Keikutsertaan ASN sebagai komcad sebelumnya telah diimbau melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.






