Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ambil Motor Wajib Tunjukkan STNK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ambilBANYUWANGI – Ratusan motor hasil razia balap liar di depan Rumah Sakit Al-Huda, Gambiran, Sabtu (28/12) lalu masih diamankan di Mapolres Banyuwangi. Kendaraan roda dua yang sebagian besar protolan itu mulai dikembalikan kepada pemiliknya kemarin. Hanya, pemilik motor yang ingin membawa pulang kendaraannya harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Hanya yang membawa surat-surat motor yang bisa membawa pulang motornya,” ujar Kasubag Humas Polres Banyuwangi, AKP Bambang SP. Menurut Bambang, motor yang diamankan di polres sejak Sabtu (28/12) lalu itu sengaja ditahan sementara agar tidak digunakan ugal-ugalan selama pergantian Tahun Baru 2014 . Motor-motor itu yang sering di gunakan ugal-ugalan di jalan,” imbuh Bambang kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Selain harus menunjukkan doku men motor, para pemilik juga ha rus memasang kelengkapan ken daraan, seperti spion dan plat nomor. “Spion dan pelat no mor banyak yang dicopot. Itu harus dipasang,” tandasnya. Yang lebih penting lagi, jelas dia, onderdil motor yang tidak stan dar harus dikembalikan ke bentuk aslinya. Bila tidak di lakukan, maka motor akan te tap ditahan di Mapolres Banyuwangi. “Mengganti onderdil yang standar harus dilakukan di polres,” katanya.

Motor yang diamankan saat ada balapan liar di depan RS Al-Huda, Desa Gambiran, berjumlah 160 motor. Motor itu sebagian besar protolan dan onderdil standar diganti tidak standar. “Mengambil harus tunjukkan dokumen dan mengganti onderdil yang standar,” cetusnya. Pantauan koran ini, sejumlah pemilik motor sudah ada yang mengambil motornya kemarin. Sebagian besar mereka tidak bisa membawa pulang motornya karena tidak membawa onderdil motor yang standar. “Tadi sudah ada yang akan mengambil, karena ti dak membawa onderdil motor aslinya, ya tidak boleh,” te rang nya.

Pengambilan hari pertama kemarin khusus kendaraan yang standar. Syarat pengambilan motor protolan lebih ketat. Syarat- syaratnya adalah membawa map warna merah, surat tanda penerimaan, fotokopi BPKB, fo tokopi STNK, fotokopi SIM/KTP/kartu pelajar, surat pernyataan bermeterai, pelanggar hadir bersama orang tua/wali, dan kendaraan dalam kondisi lengkap. ”Waktu pengambilan pukul 09.00 sampai 14.00. Kendaraan yang belum standar, pengambilan menunggu pengumuman lebih lanjut,” tegas Kasatsabhara AKP Sudarmaji. (radar)