Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ancam Sebarkan Foto Bugil, Pemeras Janda Ini Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimnowcom

BANYUWANGI – Seorang janda berinisial TH di Banyuwangi mengaku menjadi korban pemerasan oleh BW (22) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari jatimnowcom, janda berusia 47 tahun itu mengaku menjadi korban setelah bertemu di sebuah Losmen di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

“Perkenalan keduanya bermula dari akun Instagram. Setelah saling komunikasi intens selama dua hari, TH mengajak BW bertemu di sebuah losmen,” jelas Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi seperti dilansir dari jatimnowcom, Rabu (4/12/2019).

Kepada polisi, TH lantas bercerita bahwa saat bertemu di losmen sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu 23 November 2019 hingga keduanya check-in di dalam satu kamar.

“Setelah tersangka bertemu korban di losmen, lalu tersangka meminjam HP korban. Selanjutnya pamit menemui kawannya,” imbuhnya.

Nah, disinilah awal mula terjadinya upaya dugaan pemerasan oleh BW yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kepada TH.

“Setibanya di rumah tersangka, BW mengecek seluruh data di handphone Samsung milik korban hingga menemukan foto pelapor dalam kondisi bugil,” jelas Kapolsek.

Kemudian, pelaku mengancam janda tersebut, dan akan menyebarluaskan 8 foto bugilnya melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook milik pelapor, jika tidak mentransfer uang senilai Rp 500 ribu ke rekening BW.

TH yang ketakutan lalu meminta nomor rekening BW dan mentransfer uang sebesar Rp 200 ribu.

“Setelah itu HP milik janda tersebut tidak dikembalikan. Bahkan, nomor WhatsApp milik pelapor yang dibawa pelaku tidak aktif,” kata Kapolsek.

“Merasa dibohongi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan itu, tersangka diamankan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya. Sedangkan, 2 Unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 lembar slip bukti transfer, dan uang tunai Rp 200 ribu dijadikan sebagai barang bukti.

“Tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya dan saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolsek.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rogojampi untuk proses selanjutnya,” paparnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) juncto pasal 45 (1) dan (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP.