Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pembakar Gudang Rongsokan Milik Calon Kades Ditangkap

Foto: Jatimnow
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Jatimnow

BANYUWANGI – Kepolisian Sektor Rogojampi berhasil mengungkap pembakar gudang rongsokan milik Moh. Nur Hairi (33), calon kepala desa (Cakades) Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi yang terbakar pada Minggu (7/7/2019) lalu.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi gudang rongsokan milik Cakades Kaotan sengaja dibakar,” jelas Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi seperti dilansir dari Jatimnow, Rabu (10/7/2019).

“Tersangka sudah kita tangkap dan kini menjalani pemeriksaan serta pengembangan,” imbuhnya.

Tersangka, lanjut Kapolsek, yakni SG (30). Ia merupakan anggota keluarga atau adik dari Cakades Kaotan pemilik gudang yang terbakar.

Pada saat penangkapan, tersangka sempat akan melarikan diri dengan menaiki bus. Namun aksinya bisa digagalkan oleh Polisi, dan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Banyuwangi bagian selatan.

“Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan juga pasal 335 ayat 1 tentang ancaman dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam.

“Untuk motifnya masih kita kembangkan. Sementara ini hasil pemeriksaan pelaku dibawah pengaruh obat dan alkohol,” pungkasnya.