TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dua pengedar narkoba di Banyuwangi ini akan menghadapi ancaman tiang esekusi setelah Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan 4 Kilogram (Kg) dan ribuan ekstasi dari tangan pelaku.
Tangkapan besar ini diungkap pada Konferensi Pers pada Jumat (15/8/2025) di Mapolresta Banyuwangi.
Disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., kedua pengedar tersebut berinisial IS alias Kacong dan R alias Kimin. Keduanya asal Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari.
“Kasus ini diungkap, pada Sabtu 9 Agustus 2025,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Diceritakan Kombes Pol. Rama, IS ditangkap dikediamanya sekira pukul 00.30 WIB. Dari yang bersangkutan, telah ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 4.077,9 gram atau 4 Kg yang dibungkus menjadi 5 paket, serta 18 paket yang berisi 4.490 butir ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, selang setengah jam sekira pukul 01.00 WIB dihari yang sama, kepolisian berhasil menangkap R alias Kimin. Dari pelaku kedua diamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.
“Tentu pengungkapan ini berdasar informasi dari masyarakat,” tutur Kombes Pol. Rama.
Dari pengakuannya, pelaku telah beroperasi menjadi pengedar narkoba selama 2 bulan. Dan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh Kacong dari Kimin. Pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui darimana barang haram itu didapat, termasuk kemungkinan jaringan narkoba lain yang lebih luas.
“Ini masih terus anggota di lapangan melakukan upaya penelusuran. Nah ini barang bukti atau barang disuplai dari luar tentunya,” papar Kombes Pol. Rama.
Khusus terhadap dua tersangka ini, Kapolresta Banyuwangi melanjutkan, pihaknya menerapkan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp13 miliar.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang yang ada di wilayah hukum Porest Banyuwangi,” tegas Kombes Pol. Rama.
Sebagai informasi, temuan 4,4 kg sabu ini merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap di Banyuwangi.
Dalam konferensi pers itu juga memaparkan hasil ungkap kasus lainya selama bulan Agustus. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi telah mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka termasuk 2 tersangka yang menonjol tersebut.
Dari kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain sabu-sabu 4,43 kg, ekstasi 4.726 butir, ganja: 332,48 gram, obat daftar G 2.552 butir.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |