Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anggota Dewan, Baru Dilantik Langsung Kredit

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anggotadewanPlafon Rp 500 Juta per Orang

BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi periode 2014-2019 memang baru dilantik Kamis pekan lalu (21/8). Nah, bermodal surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai wakil rakyat, para anggota dewan yang terhormat itu mulai ramai-ramai mengajukan pinjaman ke bank. Tidak tanggung-tanggung, plafon kredit yang disediakan bank pemberi kredit tersebut, yakni Bank Jatim, mencapai Rp 500 juta untuk setiap anggota DPRD Banyuwangi.

Enaknya lagi, jangka waktu pinjaman yang bisa dipilih para anggota legislatif Bumi Blambangan itu maksimal lima tahun dengan bunga flat sebesar sepuluh persen per tahun. Fasilitas kredit bagi anggota dewan itu telah disosialisasikan kemarin (28/8). Acara yang digelar di ruang rapat khusus kantor DPRD Banyuwangi itu dihadiri perwakilan Bank Jatim Cabang Banyuwangi, para anggota dewan, dan sekretaris DPRD Banyuwangi. 

Bagian Kredit Bank Jatim Cabang Banyuwangi, Rahmat Taufik Hidayat, mengakui bahwa sudah ada anggota DPRD Banyuwangi periode 2014-2019 yang mengajukan kredit.Namun, dia enggan menyebut identitas dan berapa jumlah wakil rakyat yang telah mengajukan kredit fasilitas anggota dewan itu. Dia hanya bersedia memberi bocoran, nominal kredit yang diberikan akan disesuaikan gaji yang diterima masing-masing anggota dewan. “Dari total gaji yang diterima, tidak boleh habis untuk membayar angsuran. Harus ada sisa take home pay,” ujarnya.

Dikatakan, plafon kredit anggota dewan mencapai Rp 500 juta per orang dengan bunga flat sebesar sepuluh persen per tahun. “Jangka waktu kredit maksimal selama masa keanggotaan dewan atau selama lima tahun,” kata dia. Dengan nominal kredit yang cukup besar, persyaratan kredit bagi anggota dewan cenderung mudah. Persyaratan itu, antara lain surat permohonan kredit, rekomendasi ketua dan sekretaris DPRD, serta SK pengangkatan sebagai anggota DPRD Banyuwangi. 

Taufik menjelaskan, plafon pinjaman senilai Rp 500 juta itu bisa diberikan dengan asumsi gaji yang diterima anggota dewan sekitar Rp 20 juta per bulan. Untuk menentukan nominal kredit yang akan diberikan kepada setiap wakil rakyat, pihaknya akan melihat daftar gaji yang disertakan sekretariat DPRD saat seorang anggota dewan mengajukan kredit. “Kredit bagi anggota dewan itu seperti kredit bagi PNS.

Jenisnya kredit konsumtif,” kata dia. Jika jangka waktu kredit yang bisa dilakukan anggota dewan mencapai lima tahun atau selama periode dia menjabat sebagai wakil rakyat, lantas bagaimana jika anggota DPRD yang mengambil kredit itu meninggal dunia atau terkena pergantian antar waktu (PAW) alias diberhentikan? Menurut Taufi k, program kredit bagi anggota dewan itu sudah termasuk biaya asuransi, baik kematian maupun PAW. 

Dengan demikian, anggota dewan yang meninggal dunia atau terkena PAW akan terbebas dari angsuran yang harus dibayar. Menurut Taufi k, kredit fasilitas anggota dewan sebenarnya merupakan program lama. Sebagai contoh, jumlah anggota dewan periode 2009-2014 yang mengajukan kredit serupa sekitar 70 persen. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Banyuwangi, Soedirman mengatakan, gaji anggota dewan periode 2014-2019 sama dengan gaji yang diterima anggota DPRD Banyuwangi periode 2009-2014.

Gaji bersih anggota biasa yang diterima per bulan sekitar 12 juta per orang. Gaji unsur pimpinan lebih besar kurang- lebih Rp 4 juta dibanding anggota biasa. Dia menjelaskan, gaji yang diterima para wakil rakyat tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Selain tunjangan keluarga, anggota dewan juga mendapat tunjangan beras, tunjangan perumahan, dan uang representasi. “Terkait pengajuan kredit oleh anggota dewan, saya hanya memberikan gambaran nominal gaji yang diterima anggota (DPRD Banyuwangi). Soal berapa kredit yang bisa disalurkan, itu kebijakan bank,” pungkasnya. (radar)