Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Angkut Ratusan Liter Arak, Pria Asal Watukebo Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabarrakyat.id

BANYUWANGI – Kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis arak, seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dengan Nopol P 4056 UJ diamankan petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Muncar, Senin (16/04/2018) malam.

Pengendara motor yang diamankan itu diketahui bernama Nyoman Witarso (41) warga Dusun Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Pria itu dihentikan oleh petugas kepolisian lantaran sedang membawa miras sebanyak 24 botol ukuran 1.500 ml dan 90 botol ukuran 600 ml berisikan minuman keras (miras) jenis arak.

“Tersangka sekira pukul 19.00 WIB melintas di wilayah Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, merasa curiga dengan apa yang dibawa tersangka, kemudian petugas memberhentikan dan memeriksa. Pada saat kita periksa ternyata tersangka ada puluhan botol miras jenis arak,” Cetus Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri.

“Kemudian tersangka yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Muncar untuk diperiksa untuk ditindak lanjuti. Tersangka dijerat dengan pasal ayat 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1), jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan Minuman beralkhohol,” tutup Kompol Toha Choiri.