Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Rentenir Sita Sertifikat dan Kuasai Rumah, Korban Lapor Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Salah Satu Korban Rentenir yang Didampingi Kuasa Hukumnya saat Melaporkan Hal Tersebut di Mapolsek Muncar, Jumat (25/3/2022). Jaenudin/Banyuwangihits.id

Praktik rentenir diduga memakan korban. Warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan menjadi korban dan menuntut keadilan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Muncar.

SP, 33, menjadi salah satu korban rentenir yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar.

Menurut kuasa hukum pelapor, Nurul Syafii SH, kliennya menjadi korban praktik rentenir hingga bangunan rumah dan sertifikatnya disita oleh rentenir.

“Klien saya memang mempunyai hutang pada terlapor sebesar 200.000.000. Namun, dalam kurun waktu delapan bulan harus membayar 400.000.000. Karena tak sanggup untuk membayar, akhirnya rumah klien kami dirusak kuncinya dan dikuasai oleh rentenir yang tinggal satu desa,” jelas kuasa hukum pelapor, Nurul Syafii SH.