sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan bersama aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan bersama terkait penataan kendaraan dan sistem pelayanan di kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait di ruang rapat Dinas Perhubungan Banyuwangi, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan unsur Dinas Perhubungan, Pelindo Tanjung Wangi, ASDP melalui pihak operator pelayanan, pengelola Ruang Tunggu Kendaraan (RTK), asosiasi dan aliansi sopir, serta aparat kepolisian.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan pelayanan bagi pengguna jasa di kawasan pelabuhan.
Dalam kesepakatan tersebut, ada beberapa poin yang telah disepakati.
Di mana pihak pengelola RTK diminta membuka sistem tiket tambahan apabila kapasitas ruang tunggu kendaraan telah penuh.
Informasi terkait pembukaan sistem tiket juga harus segera disampaikan kepada para agen melalui grup komunikasi resmi, agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan tertib.
Selain itu, apabila antrean kendaraan di RTK dan jalur lini 1 sudah penuh kendaraan yang parkir di badan jalan akan diarahkan masuk ke terminal Sritanjung untuk mengurangi kepadatan di area pelabuhan.
Pengelola RTK juga berkomitmen untuk memelihara area ruang tunggu serta menyediakan fasilitas umum yang memadai bagi pengguna jasa.
Sedangkan dari sisi pihak operator layanan pelayaran, juga diminta mempercepat proses pembelian tiket bagi kendaraan yang berada di RTK sehingga dapat segera dialihkan ke jalur keberangkatan jika terjadi kepadatan.
Agen penjualan tiket juga diwajibkan bersiaga selama 24 jam untuk memastikan pelayanan kepada pengguna jasa tetap optimal.
Dari sisi pengemudi, asosiasi dan aliansi sopir berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati, termasuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
Agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi.
Para sopir juga diminta mematuhi jadwal keberangkatan, serta memastikan manifest kendaraan sesuai dengan data pengguna jasa.
Page 2
Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi AKP Hadi mengatakan, kesepatan ini bermula dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya kendaraan parkir di depan rumah warga.
Sehingga, mereka susah untuk keluar masuk ke rumahnya.
“Dari keluhan itulah, kita melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pihak. Sehingga, hasilnya telah disepakati sejumlah poin yang sudah tertuang dalam berita acara,” katanya.
Hadi mengatakan, bahwa hasil kesepakatan tersebut bukan bukan hanya kertas.
Tetapi harus dilaksanakan sesuai kesepatan yang ada.
Makanya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut di lapangan.
“Kami akan melakukan pengawasan, agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan dan memastikan arus lalu lintas di sekitar pelabuhan tetap lancar. Serta seluruh pihak telah menjalankan kesepakatan yang telah disepakati,” katanya.
Hadi berharap melalui koordinasi lintas sektor ini, pengelolaan transportasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi dapat berjalan lebih tertib dan efektif.
“Tentu tujuan ini untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di depan Pelabuhan Tanjung Wangi, serta meminimalisir kecelakaan,” harapnya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Banyuwangi Tanto Sujiono mengatakan, bahwa kesepakatan ini merupakan langkah bersama untuk meningkatkan pelayanan transportasi sekaligus mengurai potensi kemacetan di kawasan pelabuhan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama. Tujuan utamanya adalah menciptakan pelayanan yang tertib, aman, dan lancar bagi masyarakat maupun pengemudi yang menggunakan fasilitas pelabuhan,” ungkapnya.
Tanto menegaskan, bahwa seluruh pihak harus menjalankan hasil kesepakatan tersebut agar tujuan utama dari kesepakatan ini bisa berjalan.
“Makanya kita harapkan seluruh pihak menjalankan kesepakatan bersama tersebut, agar Banyuwangi lebih aman dan lancar. Sehingga, dapat meningkatkan kunjungan para wisatawan ke Banyuwangi,” jelasnya.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan bersama aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan bersama terkait penataan kendaraan dan sistem pelayanan di kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait di ruang rapat Dinas Perhubungan Banyuwangi, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan unsur Dinas Perhubungan, Pelindo Tanjung Wangi, ASDP melalui pihak operator pelayanan, pengelola Ruang Tunggu Kendaraan (RTK), asosiasi dan aliansi sopir, serta aparat kepolisian.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan pelayanan bagi pengguna jasa di kawasan pelabuhan.
Dalam kesepakatan tersebut, ada beberapa poin yang telah disepakati.
Di mana pihak pengelola RTK diminta membuka sistem tiket tambahan apabila kapasitas ruang tunggu kendaraan telah penuh.
Informasi terkait pembukaan sistem tiket juga harus segera disampaikan kepada para agen melalui grup komunikasi resmi, agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan tertib.
Selain itu, apabila antrean kendaraan di RTK dan jalur lini 1 sudah penuh kendaraan yang parkir di badan jalan akan diarahkan masuk ke terminal Sritanjung untuk mengurangi kepadatan di area pelabuhan.
Pengelola RTK juga berkomitmen untuk memelihara area ruang tunggu serta menyediakan fasilitas umum yang memadai bagi pengguna jasa.
Sedangkan dari sisi pihak operator layanan pelayaran, juga diminta mempercepat proses pembelian tiket bagi kendaraan yang berada di RTK sehingga dapat segera dialihkan ke jalur keberangkatan jika terjadi kepadatan.
Agen penjualan tiket juga diwajibkan bersiaga selama 24 jam untuk memastikan pelayanan kepada pengguna jasa tetap optimal.
Dari sisi pengemudi, asosiasi dan aliansi sopir berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati, termasuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
Agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi.
Para sopir juga diminta mematuhi jadwal keberangkatan, serta memastikan manifest kendaraan sesuai dengan data pengguna jasa.








