sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah membuka kemungkinan untuk membatalkan atau tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 apabila situasi keamanan di kawasan Timur Tengah dinilai membahayakan keselamatan jemaah.
Opsi tersebut menjadi salah satu skenario mitigasi yang tengah disiapkan pemerintah untuk menghadapi potensi krisis geopolitik di kawasan yang dapat berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa keselamatan jemaah merupakan prioritas utama dalam setiap keputusan yang akan diambil pemerintah.
“Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan data intelijen keamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (11/3/2026), dikutip dari himpuh.or.id.
Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario
Menurut Irfan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi kemungkinan memburuknya situasi keamanan di Timur Tengah.
Salah satu skenario yang disiapkan adalah kemungkinan pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji, namun Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah karena pertimbangan keamanan.
Jika kondisi tersebut terjadi, pemerintah akan menempuh langkah diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi.
Diplomasi tersebut bertujuan agar biaya layanan haji yang telah dibayarkan tidak hangus, melainkan dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya.
“Kami akan berupaya agar biaya yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027,” kata Irfan.
Biaya yang dimaksud mencakup berbagai komponen layanan haji seperti:
-
Akomodasi
-
Konsumsi
-
Transportasi
-
Layanan operasional lainnya selama di Arab Saudi
Page 2
Melalui klausul ini, pemerintah berharap dapat meminimalkan potensi kerugian yang mungkin timbul dari pembatalan atau penundaan layanan haji yang telah dikontrak sebelumnya.
Namun demikian, Irfan mengakui bahwa proses renegosiasi tersebut tetap memiliki risiko, terutama jika pihak penyedia layanan menolak pengalihan kontrak.
Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Jemaah
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
Mulai dari kondisi keamanan global, stabilitas kawasan Timur Tengah, hingga kesiapan sistem pelayanan bagi jemaah Indonesia.
Jika situasi dinilai aman, penyelenggaraan haji akan tetap berjalan sesuai rencana. Namun apabila kondisi keamanan dinilai berisiko tinggi, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah untuk melindungi keselamatan jemaah.
Dengan berbagai skenario mitigasi yang disiapkan, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dapat tetap berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (*)
Page 3
Namun demikian, pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan penolakan dari penyedia layanan di Arab Saudi terhadap skema pengalihan kontrak tersebut.
Jemaah Punya Dua Opsi Dana BPIH
Selain upaya diplomasi, pemerintah juga menyiapkan skema mitigasi keuangan bagi jemaah haji jika keberangkatan harus ditunda.
Jemaah akan diberikan dua pilihan terkait dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Pilihan pertama adalah menarik kembali dana pelunasan yang sudah dibayarkan tanpa kehilangan kesempatan berangkat pada musim haji berikutnya.
Pilihan kedua, jemaah dapat membiarkan dana tetap tersimpan untuk keberangkatan tahun berikutnya.
Jika memilih opsi kedua, dana tersebut akan tetap dikelola dan jemaah akan mendapatkan tambahan nilai manfaat selama masa tunggu.
Skema ini disiapkan untuk memastikan jemaah tidak mengalami kerugian finansial apabila penyelenggaraan haji harus ditunda akibat kondisi keamanan global.
Pemerintah Siapkan Fatwa MUI
Pemerintah juga menyadari bahwa keputusan pembatalan atau penundaan keberangkatan haji berpotensi memicu polemik di masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia guna memberikan penjelasan dari perspektif syariah.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan konsep istitha’ah, yaitu kemampuan seorang Muslim untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam konteks syariah, kemampuan tersebut tidak hanya menyangkut aspek finansial dan kesehatan, tetapi juga aspek keamanan perjalanan.
Dengan demikian, dalam kondisi tertentu pembatalan keberangkatan demi keselamatan jiwa justru dapat dianggap sebagai kewajiban secara agama.
Langkah komunikasi keagamaan ini dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama.
Renegosiasi Kontrak dengan Maskapai
Selain koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, pemerintah juga menyiapkan langkah renegosiasi kontrak dengan maskapai penerbangan dan penyedia layanan haji.
Renegosiasi tersebut akan menggunakan klausul force majeure atau keadaan kahar.








