BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pelabuhan ASDP Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, memberlakukan pembatasan penjualan tiket harian untuk kendaraan dengan golongan tertentu, yaitu kendaraan golongan VII, VIII, dan IX.
Kebijakan ini sudah diterapkan sejak dua minggu lalu.
General Manager ASDP Ketapang, Yannes Kurniawan, menjelaskan bahwa untuk kendaraan golongan VII, maksimal tiket yang dijual adalah 30 unit per hari.
“Untuk kendaraan golongan VII maksimal 30 unit kendaraan per hari,” ujar Yannes pada Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, untuk kendaraan golongan VIII, batasan penjualan tiket ditetapkan sebanyak 10 unit per hari, dan untuk kendaraan golongan IX, tiketnya tidak dijual sama sekali.
Baca juga: ASDP Ketapang Imbau Pengusaha Kurangi Beban Muatan Truk
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi masalah antrean yang terjadi di buffer zone atau area penampungan kendaraan.
ASDP Ketapang menghadapi dilema ketika kendaraan dengan tonase besar tiba, yang tidak dapat ditolak dan menambah jumlah antrean di area tersebut.
Oleh karena itu, pihak ASDP terus memberikan informasi kepada pengusaha agar dapat membagi beban muatan ke dalam beberapa kendaraan yang lebih kecil, dengan berat maksimal 25 ton.
“Kami menginfokan, kami mengimbau pengusaha agar dapat membagi beban muatannya tidak lebih dari 35 ton,” tuturnya.
Dengan demikian, kendaraan dapat lebih cepat menyeberang melalui dermaga moveable bridge (MB) tanpa harus diarahkan ke buffer zone.
Baca juga: Demo Pelabuhan Ketapang, Sopir Bentangkan Kain Merah Putih 500 Meter
Kendaraan dengan beban di atas 35 ton harus masuk terlebih dahulu ke buffer zone untuk antre menyeberang melalui dermaga LCM atau dermaga Bulusan.
Menurut informasi dari situs Ferizy, kendaraan golongan VII terdiri dari mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter.
Kendaraan golongan VIII mencakup mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter.
Sementara itu, kendaraan golongan IX adalah mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.