Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Inilah 3 Kategori Honorer yang Diprioritaskan Pemerintah

aturan-baru-pppk-paruh-waktu-2025:-inilah-3-kategori-honorer-yang-diprioritaskan-pemerintah
Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Inilah 3 Kategori Honorer yang Diprioritaskan Pemerintah

radarbanyuwangi.jawapos.com – Langkah  pemerintah menetapkan urutan prioritas dalam pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 disambut beragam respons dari tenaga honorer di berbagai daerah.

Bagi sebagian orang, aturan ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian. Namun bagi yang lain, persaingan justru terasa semakin ketat.

Dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, ada tiga kategori utama yang mendapat perhatian.

Baca Juga: TKA 2025 Tinggal Hitungan Bulan, Begini Cara Latihan Resmi Biar Nggak Panik di Hari H

  1. Pertama, tenaga non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.
  2. Kedua, honorer yang tidak ada di database BKN namun telah bekerja minimal dua tahun secara terus menerus.
  3. Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Ribuan Warga Kepung Alun-alun Pati! 5 Tuntutan Mengguncang Kursi Bupati Sudewo

Ketentuan ini bukan sekadar daftar formalitas. Bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, prioritas ini bisa menjadi kesempatan terakhir untuk mendapatkan pengakuan resmi.

Sebagian guru honorer mengaku telah menunggu kebijakan seperti ini selama bertahun-tahun, terutama mereka yang sudah menjalani seleksi sebelumnya namun belum berhasil mengisi formasi.

MenPANRB menegaskan bahwa urutan prioritas tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Kontroversi Bupati Sudewo: Dari Pajak, Sekolah, hingga Pernyataan Panas

Hal ini dimaksudkan agar proses usulan formasi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengabaikan mereka yang telah lama mengabdi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat penataan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan ASN secara lebih terstruktur.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama, sehingga peluang setiap pelamar dapat diukur secara adil.

Baca Juga: Ribuan Aparat Siaga, Aksi Massa Pati Diperkirakan Pecahkan Rekor

Meski begitu, di lapangan, beberapa honorer masih khawatir jika keterbatasan formasi membuat sebagian besar rekan mereka tetap berada di posisi yang sama.


Page 2

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Inilah 3 Kategori Honorer yang Diprioritaskan Pemerintah

Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:04 WIB


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Langkah  pemerintah menetapkan urutan prioritas dalam pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 disambut beragam respons dari tenaga honorer di berbagai daerah.

Bagi sebagian orang, aturan ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian. Namun bagi yang lain, persaingan justru terasa semakin ketat.

Dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, ada tiga kategori utama yang mendapat perhatian.

Baca Juga: TKA 2025 Tinggal Hitungan Bulan, Begini Cara Latihan Resmi Biar Nggak Panik di Hari H

  1. Pertama, tenaga non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.
  2. Kedua, honorer yang tidak ada di database BKN namun telah bekerja minimal dua tahun secara terus menerus.
  3. Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Ribuan Warga Kepung Alun-alun Pati! 5 Tuntutan Mengguncang Kursi Bupati Sudewo

Ketentuan ini bukan sekadar daftar formalitas. Bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, prioritas ini bisa menjadi kesempatan terakhir untuk mendapatkan pengakuan resmi.

Sebagian guru honorer mengaku telah menunggu kebijakan seperti ini selama bertahun-tahun, terutama mereka yang sudah menjalani seleksi sebelumnya namun belum berhasil mengisi formasi.

MenPANRB menegaskan bahwa urutan prioritas tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Kontroversi Bupati Sudewo: Dari Pajak, Sekolah, hingga Pernyataan Panas

Hal ini dimaksudkan agar proses usulan formasi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengabaikan mereka yang telah lama mengabdi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat penataan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan ASN secara lebih terstruktur.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama, sehingga peluang setiap pelamar dapat diukur secara adil.

Baca Juga: Ribuan Aparat Siaga, Aksi Massa Pati Diperkirakan Pecahkan Rekor

Meski begitu, di lapangan, beberapa honorer masih khawatir jika keterbatasan formasi membuat sebagian besar rekan mereka tetap berada di posisi yang sama.