Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Avanza Sewaan Malah Digadaikan

TERDAKWA: Novita dan Intan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERDAKWA: Novita dan Intan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Dua perempuan muda, yakni Novita Anjarsari, 27, warga Kabupaten Jember, dan Intan Febriyanti, 25, asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, diajukan ke meja hijau kemarin (24/7). Keduanya jadi terdakwa karena diduga menggadaikan mobil sewaan.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi itu dipimpin hakim ketua Made Sutrisna SH didampingi hakim anggota Unggul Tri Esti Mulyono SH. Sebelumnya, majelis ha kim telah beberapa kali menyidangkan kasus mobil sewaan yang digadaikan tersebut.

“Sidang kali ini, Novita jadi saksi untuk terdakwa Intan, dan Intan jadi saksi untuk terdakwa Novita,” terang hakim Made Su trisna. Dalam keterangannya, Novita membeberkan kronologis penggadaian mobil Toyota Avanza yang dilakukan Intan bersama Citra Adi, sora ng ang gota Polres Jember.

“Saya diajak bisnis Mas Citra Adi. Katanya bisa menghasilkan uang banyak,” katanya. Dalam bisnis itu, Citra Adi meminta Novita mencarikan mobil rental. Mobil sewaan itu nanti akan digadaikan dengan hasil cukup besar. “Saya tahu ini usaha tidak benar, tapi karena yang ngajakMas Citra sebagai anggota polisi, saya pikir aman,” ujarnya.

Untuk memulai aksinya, Novita menemui Intan Febriyanti, te mannya yang tinggal di Kecamatan Genteng. Di Desa Genteng Kulon, Novita mengajak Intan mencari mobil rental untuk digadaikan. “Intan dan Mas Fendi akhirnya mencari mobil rental,” ungkapnya. Dengan jaminan Intan, mereka berhasil menemukan mobil To-yota Avanza di Firko Rental Car Genteng.

Selanjutnya, mobil itu dibawa Novita ke Jember dan diserahkan kepada Citra Adi. “Saat mengantar mobil, saya diberi uang oleh Mas Citra sebesar Rp 1 juta. Esok paginya, saya diberi lagi uang Rp 5 juta agar dibagi dengan Intan,” terangnya. Berdasar keterangan Citra, mo bil Toyota Avanza itu digadai kan kepada Gilang, salah satu warga Jember. Harga gadai mobil itu Rp 13 juta. “Kata Mas Citra, mobilnya digadaikan Rp 13 juta,” sebutnya.

Sementara itu, Intan Febriyanti dalam kesaksiannya menyebut, dirinya mau meminjamkan mobil Toyota Avanza di Firko Rental Car karena Novita ber-janji hanya akan menyewa mobil itu seminggu. “Novita bilang hanya menyewa satu minggu, lalu akan dikembalikan lagi,” katanya.

Saat meminjam mobil, lanjut Intan, dirinya tidak langsung bayar. Baru esok paginya dia bayar Rp 800 ribu untuk sewa selama tiga hari. Setelah memintai ke terangan keduanya, majelis hakim menutup sidang. “Sidang dilanjutkan 31 Juli de ngan agenda mendengarkan tuntutan jaksa,” kata hakim Made Sutrisna. (radar)